25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:37 AM WIB

Kuasai SS, Mantan Manajer Karaoke Royal Hanya Dituntut Pasal Pecandu

DENPASAR, – Mantan manajer tempat karaoke dan spa Royal Palace, Jalan Diponegoro, Denpasar, Moch. Iqbal Dimas Saputra, 34, lolos dari tuntutan hukuman berat pidana penjara selama 12 tahun.

Pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur, itu lepas dari tuntutan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) UU Narkotika. 

Sebaliknya, terdakwa hanya dikenakan pasal pecandu alias pasal ringan, yakni Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Terdakwa dinilai mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu untuk diri sendiri.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” tuntut JPU Cok Intan Merlanie Dewie di muka majelis hakim yang diketuai hakim IGN Putra Atmaja, kemarin (24/2).

Sesuai sidang pembacaan tuntutan, terdakwa hanya dinilai terbukti memiliki dan menguasai sabu-sabu 0,39 gram.

Terdakwa menikmati barang haram tersebut agar terlihat segar, percaya diri, dan semangat bekerja. Kalau tidak menggunakan sabu-sabu badan terasa lemas, mudah emosi, dan pusing.

Adapun cara terdakwa menikmati narkoba dengan cara diisap dari bong seperti merokok. Terdakwa yang kini berdomisili di Bajur, Lombok Barat, NTB, itu tak menampik dakwaan JPU. 

Walhasil, tuntutan ringan itu disambut semringah oleh terdakwa. Meski sudah mendapat tuntutan ringan, terdakwa tetap menggunakan haknya melakukan pembelaan. 

“Yang Mulia, terdakwa meminta keringanan hukuman. Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi,” ujar pengacara probono yang mendampingi terdakwa.

Sidang putusan akan digelar pekan depan. Terdakwa ditangkap pada 13 Agustus pukul 00.05 di depan TK Baruna Wati, Jalan Pulau Ambon, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat. Penangkapan terdakwa berawal adanya informasi masyarakat. Selanjutnya, Polresta Denpasar melakukan penyelidikan terhadap terdakwa.

Saat melakukan penyelidikan itu polisi melihat terdakwa gelagat mencurigakan di dekat traffic light. Polisi kemudian menyergap terdakwa. Saat ditangkap terdakwa menjatuhkan bungkus rokok Dunhill warna putih. 

Setelah dibuka di dalamnya kristal bening berisi sabu-sabu. Terdakwa mengaku sabu-sabu yang akan digunakan sendiri dengan cara membeli dari seseorang bernama Rudi (DPO). Terdakwa diseret ke Polresta Denpasar ditimbang dengan berat bersih 0,39 gram. 

DENPASAR, – Mantan manajer tempat karaoke dan spa Royal Palace, Jalan Diponegoro, Denpasar, Moch. Iqbal Dimas Saputra, 34, lolos dari tuntutan hukuman berat pidana penjara selama 12 tahun.

Pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur, itu lepas dari tuntutan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) UU Narkotika. 

Sebaliknya, terdakwa hanya dikenakan pasal pecandu alias pasal ringan, yakni Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Terdakwa dinilai mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu untuk diri sendiri.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” tuntut JPU Cok Intan Merlanie Dewie di muka majelis hakim yang diketuai hakim IGN Putra Atmaja, kemarin (24/2).

Sesuai sidang pembacaan tuntutan, terdakwa hanya dinilai terbukti memiliki dan menguasai sabu-sabu 0,39 gram.

Terdakwa menikmati barang haram tersebut agar terlihat segar, percaya diri, dan semangat bekerja. Kalau tidak menggunakan sabu-sabu badan terasa lemas, mudah emosi, dan pusing.

Adapun cara terdakwa menikmati narkoba dengan cara diisap dari bong seperti merokok. Terdakwa yang kini berdomisili di Bajur, Lombok Barat, NTB, itu tak menampik dakwaan JPU. 

Walhasil, tuntutan ringan itu disambut semringah oleh terdakwa. Meski sudah mendapat tuntutan ringan, terdakwa tetap menggunakan haknya melakukan pembelaan. 

“Yang Mulia, terdakwa meminta keringanan hukuman. Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi,” ujar pengacara probono yang mendampingi terdakwa.

Sidang putusan akan digelar pekan depan. Terdakwa ditangkap pada 13 Agustus pukul 00.05 di depan TK Baruna Wati, Jalan Pulau Ambon, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat. Penangkapan terdakwa berawal adanya informasi masyarakat. Selanjutnya, Polresta Denpasar melakukan penyelidikan terhadap terdakwa.

Saat melakukan penyelidikan itu polisi melihat terdakwa gelagat mencurigakan di dekat traffic light. Polisi kemudian menyergap terdakwa. Saat ditangkap terdakwa menjatuhkan bungkus rokok Dunhill warna putih. 

Setelah dibuka di dalamnya kristal bening berisi sabu-sabu. Terdakwa mengaku sabu-sabu yang akan digunakan sendiri dengan cara membeli dari seseorang bernama Rudi (DPO). Terdakwa diseret ke Polresta Denpasar ditimbang dengan berat bersih 0,39 gram. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/