DENPASAR – Seorang musisi rap atau rapper bernama Frederikus Kristian Sabon Tara Lewar ditangkap pihak BNNP Bali. Pria yang juga bekerja sebagai instruktur surfing ini ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
Selain itu, petugas juga menciduk rekannya bernama Fachri Kailan alias Ncek yang juga bekerja sebagai instruktur surfing.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu pohon ganja setinggi 60 cm, dan dua paket ganja kering dengan berat total 1.960,5 gram netto (hampir 2 kilogram). Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Putu Gede Suastawa menerangkan, kedua pelaku ditangkap pada Senin (1/3/2021) lalu.
Itu bermula saat adanya kecurigaan petugas terhadap salah satu paket di sebuah perusahan jasa pengiriman. Dari sana petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya paket itu diambil oleh pelaku Frederikus.
“Paket itu akan diambil oleh kurir yang merupakan sekarang artis rap di wilayah Denpasar Timur. Paket itu kemudian diserahkan kepada pemilik paket atas nama Ncek yang tinggal di wilayah Ungasan, Kuta Selatan,” beber Brigjen Suastawa dalam rilis yang digelar di kantor BNNP Bali, Denpasar, Jumat (26/3).
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Pelaku Frederikus diamankan di Jalan Nusa Indah, Denpasar Timur. Berdasarkan keterangannya, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku Ncek di Ungasan, Kuta Selatan.
“Di sana juga ditemukan pot berisi satu batang tanaman ganja setinggi 60 cm. Selanjutnya para pelaku kami amankan ke kantor untuk diinterogasi,” tandasnya.
Atas aksinya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2), pas 111 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.