27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 16:58 PM WIB

Habisi Penjual Pisang Gara-gara Utang, Basori Syok Dituntut 13 Tahun

DENPASAR – Terdakwa Basori Arifin, 24, terlihat syok saat JPU IB Putu Swadharma menuntutnya 13 tahun penjara.

Terdakwa yang kesehariannya jualan pisang itu dianggap terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.

Basori memukulkan tabung gas 3 kg ke kepala Sri Widayu lantaran kesal istrinya ditampar saat menagih utang.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” tuntut JPU dalam sidang kemarin (25/5).

JPU mengutarakan pertimbangan yang memberatkan tuntutan, yakni perbuatan terdakwa dilakukan dengan kejam.

Selain itu, korban merupakan tulang punggung keluarga. Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa masih muda dan memiliki kesempatan memperbaiki diri.

“Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya,” terang JPU Swadharma.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang saat ini mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan akan melakukan pembelaan tertulis.

“Kami minta waktu untuk menyusun pledoi tertulis, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa. Hakim memberi waktu dua pekan pada pengacara terdakwa.

Terdakwa kelahiran 1 Februari 1997 itu melakukan penganiayaan di Warung Jawa Barokah, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan, Selasa, 2 Februari 2021 sekitar pukul 20.30.

Saat itu terdakwa bersama istri serta anaknya datang ke warung milik Sri Widayu (korban), untuk menagih utang.

Karena belum memiliki uang, korban menjawab dengan nada tinggi. Saat itu istri terdakwa berusaha menengahi dan kembali bertanya ke korban kapan bisa membayar utangnya.

Namun, hal itu justru membuat korban semakin marah dan menampar istri terdakwa. Melihat istrinya ditampar oleh korban,

terdakwa naik pitam dan menganiaya korban. Terdakwa akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian di Bondowoso, Jawa Timur. 

DENPASAR – Terdakwa Basori Arifin, 24, terlihat syok saat JPU IB Putu Swadharma menuntutnya 13 tahun penjara.

Terdakwa yang kesehariannya jualan pisang itu dianggap terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.

Basori memukulkan tabung gas 3 kg ke kepala Sri Widayu lantaran kesal istrinya ditampar saat menagih utang.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” tuntut JPU dalam sidang kemarin (25/5).

JPU mengutarakan pertimbangan yang memberatkan tuntutan, yakni perbuatan terdakwa dilakukan dengan kejam.

Selain itu, korban merupakan tulang punggung keluarga. Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa masih muda dan memiliki kesempatan memperbaiki diri.

“Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya,” terang JPU Swadharma.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang saat ini mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan akan melakukan pembelaan tertulis.

“Kami minta waktu untuk menyusun pledoi tertulis, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa. Hakim memberi waktu dua pekan pada pengacara terdakwa.

Terdakwa kelahiran 1 Februari 1997 itu melakukan penganiayaan di Warung Jawa Barokah, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan, Selasa, 2 Februari 2021 sekitar pukul 20.30.

Saat itu terdakwa bersama istri serta anaknya datang ke warung milik Sri Widayu (korban), untuk menagih utang.

Karena belum memiliki uang, korban menjawab dengan nada tinggi. Saat itu istri terdakwa berusaha menengahi dan kembali bertanya ke korban kapan bisa membayar utangnya.

Namun, hal itu justru membuat korban semakin marah dan menampar istri terdakwa. Melihat istrinya ditampar oleh korban,

terdakwa naik pitam dan menganiaya korban. Terdakwa akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian di Bondowoso, Jawa Timur. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/