29.2 C
Jakarta
25 November 2024, 18:55 PM WIB

Dikibuli Teman-temannya Ambil Narkoba, Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Bui

DENPASAR – Hanya penyesalan yang dirasakan Putu Sukayasa Susila saat dijadikan pesakitan di PN Denpasar.

Pria 22 tahun itu dijadikan tumbal oleh kawan-kawannya saat ditangkap polisi. Yang menyesakkan lagi, terdakwa yang masih mahasiswa ini menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Sukayasa Susila dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan,” tuntut JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi di muka majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

Terdakwa yang masih berstatus mahasiswa ini dituntut pidana, karena dinilai menguasai narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Menanggapi tuntutan JPU, melalui tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. “Kami akan mengajukan pembelaan. Mohon waktu, Yang Mulia,” ujar anggota tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam surat dakwaan JPU diungkapkan, pada Kamis (3/1/2019) terdakwa bersama empat temannya bernama Jessica (DPO), Indah (DPO) Pelud (DPO) dan Mila (DPO) ingin membeli narkotik dari Topan (DPO) bersepakat membeli narkoba.

Kemudian terdakwa diminta mengambil pesanan narkotik itu di daerah Denpasar. Terdakwa pun berangkat menuju tempat pengambilan sesuai arahan Topan di area Jalan Gunung Soputan, Denpasar.

Setiba di lokasi, terdakwa masih dipandu oleh melalui hand phone (HP) mengenai tempat disimpannya ekstasi itu.

Topan meminta terdakwa mencari di selokan kering. Ekstasi sebanyak 10 butir itu dikemas dan disimpan dalam bungkus rokok. 

Usai mendapat narkotika, terdakwa menaruh di jok motornya dan bergegas pulang. Namun dalam perjalanannya, terdakwa kembali ditelpon oleh Topan dan mengatakan,

bahwa 1 paket sabu-sabu yang dipesan terdakwa telah ditempel di tiang listrik Jalan Tangeb-Munggu. Terdakwa pun mengambilnya.

Pergerakan terdakwa telah diawasi oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Badung. Terdakwa kemudian langsung ditangkap dan digeladah.

Dari tangan terdakwa ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,35 gram brutto. 2 paket masing-masing berisi 5 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 1,95 gram netto. 

DENPASAR – Hanya penyesalan yang dirasakan Putu Sukayasa Susila saat dijadikan pesakitan di PN Denpasar.

Pria 22 tahun itu dijadikan tumbal oleh kawan-kawannya saat ditangkap polisi. Yang menyesakkan lagi, terdakwa yang masih mahasiswa ini menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Sukayasa Susila dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan,” tuntut JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi di muka majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

Terdakwa yang masih berstatus mahasiswa ini dituntut pidana, karena dinilai menguasai narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Menanggapi tuntutan JPU, melalui tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. “Kami akan mengajukan pembelaan. Mohon waktu, Yang Mulia,” ujar anggota tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam surat dakwaan JPU diungkapkan, pada Kamis (3/1/2019) terdakwa bersama empat temannya bernama Jessica (DPO), Indah (DPO) Pelud (DPO) dan Mila (DPO) ingin membeli narkotik dari Topan (DPO) bersepakat membeli narkoba.

Kemudian terdakwa diminta mengambil pesanan narkotik itu di daerah Denpasar. Terdakwa pun berangkat menuju tempat pengambilan sesuai arahan Topan di area Jalan Gunung Soputan, Denpasar.

Setiba di lokasi, terdakwa masih dipandu oleh melalui hand phone (HP) mengenai tempat disimpannya ekstasi itu.

Topan meminta terdakwa mencari di selokan kering. Ekstasi sebanyak 10 butir itu dikemas dan disimpan dalam bungkus rokok. 

Usai mendapat narkotika, terdakwa menaruh di jok motornya dan bergegas pulang. Namun dalam perjalanannya, terdakwa kembali ditelpon oleh Topan dan mengatakan,

bahwa 1 paket sabu-sabu yang dipesan terdakwa telah ditempel di tiang listrik Jalan Tangeb-Munggu. Terdakwa pun mengambilnya.

Pergerakan terdakwa telah diawasi oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Badung. Terdakwa kemudian langsung ditangkap dan digeladah.

Dari tangan terdakwa ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,35 gram brutto. 2 paket masing-masing berisi 5 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 1,95 gram netto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/