SINGARAJA – Penyidik Unit Reskrim Polsek Singaraja dilaporkan ke Polda Bali atas dasar dianggap unprosedural (tidak sesuai aturan) menangani kasus pemalsuan surat keterangan ke dalam akta otentik.
Kasus itu menjerat Putu Suarjana dan ditangkap setelah tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus itu.
Kuasa Hukum tersangka Putu Suarjana, Gede Harja Astawa, membenarkan kliennya ditangkap setelah tak memenuhi panggilan pertama penyidik.
Menurut Harja Astawa, kliennya sedang sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan. Menurut Harja, polisi bertindak sewenang-wenang dengan menangkap dan memeriksa kliennya dalam kondisi sakit.
Bahkan sakitnya tergolong parah yakni sakit jantung. “Penyidik melakukan proses penangkapan tidak melalui prosedur yang sesuai ketentuan,”ujar Harja kemarin.
Harja mengungkap kronologis kliennya berawal pascaditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan panggilan pertama pada 20 Mei 2019.
Namun, Suarjana tak memenuhi panggilan polisi karena sakit. Kata Harja, tiba-tiba penyidik menangkap kliennya tanpa disertai panggilan kedua dan ketiga.
Harja menyebut kliennya ditangkap pada Selasa (16/7) sore dan dibawa ke Mapolsek Kota Singaraja.
“Tanpa adanya panggilan kedua dan ketiga, penyidik langsung menangkap klien kami di desanya. Saat itu langsung dilakukan pemeriksaan,
dan klien kami saat itu mengaku sakit yakni sakit jantung. Tapi penyidik ngotot melakukan pemeriksaan terhadap klien kami sampai besok paginya,” ungkap Harja.
Selanjutnya, Rabu (17/7) malam, kliennya drop sehingga pada Kamis (18/7), penyidik membawanya ke Poliklinik Polres Buleleng.
Menurut Harja, kliennya sudah menderita sakit jantung sejak tahun 2016. Dan itu dibuktikan dengan rekam medis dari dokter.
“Penyidik seperti tak percaya dengan kondisi kesehatan klien kami. Namun atas saran dokter poliklinik untuk membawa ke ICU. Klien kami memang menderita sakit jantung dan langsung masuk ICU, RSUD Buleleng,” papar Harja.
Setelah pihak rumah sakit memastikan Suarjana menderita sakit jantung, menurut Harja, polisi mengeluarkan surat perintah pembantaran penahanan bernomor: SP. Han/15g/VII/2019 dengan tanggal 18 Juli 2019.
Padahal sebelumnya dari pihak keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun tak digubris.
Anehnya, kata Harja, penyidik Polsek Kota Singaraja hendak mengambil paksa kliennya dari RSUD Buleleng untuk ditahan kembali.
Padahal, kondisinya belum pulih dan sedang dirawat intensif di Ruang Flamboyan IIIB. “Penyidik masih tidak percaya, klien kami sakit dan harus dirawat,” jelas Harja.