32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 17:18 PM WIB

Minta Polisi Bersikap Adil, Desak Polisi Tuntaskan Kasus CSR Perumahan

SINGARAJA – Kasus oknum Kelian Adat Desa Pengasatulan, Seririt, Buleleng berinisial JMS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang CSR perumahan BTN PT. Adi Jaya kian terang benderang.

Meski kian terang benderang, keterlibatan lima orang lainnya yang diduga ikut menikmati uang hasil pembagian CSR sebesar Rp 130 juta hingga kini belum jelas.

Sampai saat ini mereka belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim Polres Buleleng. Masing-masing orang yang diduga terlibat, KY Perbekel Desa Pengastulan menerima Rp 35 juta, MS Rp 12,5 juta, KS Rp 7,5 juta, KS Rp 15 juta JMKM sebesar Rp 13 juta.

Sedangkan JMS kini berstatus tersangka dan sudah mendekam di bui Mapolres Buleleng yang menerima uang Rp 44,5 juta.

Lantaran hanya satu orang warga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang CSR perumahan BTN PT. Adi Jaya di Desa Pengastulan, membuat warga Desa Pengastulan mendatangi Polres Buleleng.

Kedatangan mereka belum lama ini langsung menuju Unit Reskrim Polres Buleleng untuk menyampaikan dukungan agar segera polisi bertindak cepat dan menuntaskan kasus ini.

Selain itu warga meminta aparat kepolisian untuk berlaku adil dihadapan hukum. Tidak tebang pilih dalam penanganan kasus.

Warga juga melayangkan surat pengaduan dengan mengatasnamakan Krama Desa Pengastulan. Dalam surat tersebut menyebut selaku warga Desa Pengastulan menuntut keadilan dan kepastian hukum.

Karena setiap orang dimuka hukum sama kedudukannya. Karena ini adalah perkara atau kasus yang dilakukan bersama-sama yang disebut dalam pasal 55 ayat 1 KUHP

turut serta bersama-sama walaupun sudah mengembalikan uang tidak menghapuskan pidana. Itu sebagai pertimbangan berat ringannya hukuman.

Dan, ini perkara penggelapan bukan perkara perdata sesuai dengan pernyataan Kerta Desa bersama Krama Desa pada tanggal 14 November 2019.

“Kami mohon agar bapak Kapolres Buleleng bertindak adil dan tegas dalam penegakan hukum. Bersama ini melaporkan dan mengadukan perbuatan penggelapan

dana konvensional jalan Desa Pengastulan,” tulis warga dalam surat pengaduan tersebut yang ditujukan kepada Kapolres Buleleng.  

Tak hanya itu dalam surat pengaduan tersebut warga pun melampirkan nama-nama warga yang turut serta memberikan dukungan ke polisi menuntaskan kasus tersebut. 

Ada sekitar 130 nama-nama warga yang memberi dukungan. Salah seorang perwakilan warga Desa Pengastulan Putu Capri Darmawan, 34, tak menampik jika dia dan warga lainnya telah mengadu ke Polres Buleleng.

Warga Banjar Dinas Sari, Desa Pengastulan mengaku pihaknya datang bersama warga lainnya untuk sebatas menanyakan sejauh mana penanganan kasus penggelapan uang CSR dari perumahan BTN PT. Adi Jaya di Desa Pengastulan.

Karena kasus ini ada enam orang yang diduga ikut menikmati uang CSR. Melainkan baru satu orang ditetapkan tersangka.  

“Kami tegas meminta Reskrim Polres Buleleng untuk menuntaskan kasus ini. Agar masalah ini tak berlarut-larut, desa kami bersih kembali dan sudah tak ada lagi masalah di desa,” tegas Capri Darmawan.

Dia melanjutkan, pihaknya juga mendukung sepenuh penegakan hukum di Polres Buleleng. Tetapi penegakan hukum yang berkeadilan.

Tidak tebang pilih penanganan kasus dan oknum yang terlibat. Kemudian meminta secepat mendalami pihak-pihak terkait lainnya.

“Layangan pengaduan tersebut sekaligus dukungan menjadi bahan pertimbangan Polres Buleleng untuk penanganan perkara kasus di desa kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, perihal kasus ini masih pihaknya dalami.

Namun dalam pengembangannya AKP Vicky mengaku enam orang yang disebut diduga menikmati uang CSR.

Yakni KY Perbekel Desa Pengastulan, MS, KS, KS, dan JMKM sudah melakukan pengembalian uang sebesar mereka terima.

“Nah, pengembalian ini yang kami masih dalami. Apakah bisa dimasukkan dalam pidana atau tidak. Meskipun mereka sudah pengembalian uang,” papar AKP Vicky. 

SINGARAJA – Kasus oknum Kelian Adat Desa Pengasatulan, Seririt, Buleleng berinisial JMS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang CSR perumahan BTN PT. Adi Jaya kian terang benderang.

Meski kian terang benderang, keterlibatan lima orang lainnya yang diduga ikut menikmati uang hasil pembagian CSR sebesar Rp 130 juta hingga kini belum jelas.

Sampai saat ini mereka belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim Polres Buleleng. Masing-masing orang yang diduga terlibat, KY Perbekel Desa Pengastulan menerima Rp 35 juta, MS Rp 12,5 juta, KS Rp 7,5 juta, KS Rp 15 juta JMKM sebesar Rp 13 juta.

Sedangkan JMS kini berstatus tersangka dan sudah mendekam di bui Mapolres Buleleng yang menerima uang Rp 44,5 juta.

Lantaran hanya satu orang warga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang CSR perumahan BTN PT. Adi Jaya di Desa Pengastulan, membuat warga Desa Pengastulan mendatangi Polres Buleleng.

Kedatangan mereka belum lama ini langsung menuju Unit Reskrim Polres Buleleng untuk menyampaikan dukungan agar segera polisi bertindak cepat dan menuntaskan kasus ini.

Selain itu warga meminta aparat kepolisian untuk berlaku adil dihadapan hukum. Tidak tebang pilih dalam penanganan kasus.

Warga juga melayangkan surat pengaduan dengan mengatasnamakan Krama Desa Pengastulan. Dalam surat tersebut menyebut selaku warga Desa Pengastulan menuntut keadilan dan kepastian hukum.

Karena setiap orang dimuka hukum sama kedudukannya. Karena ini adalah perkara atau kasus yang dilakukan bersama-sama yang disebut dalam pasal 55 ayat 1 KUHP

turut serta bersama-sama walaupun sudah mengembalikan uang tidak menghapuskan pidana. Itu sebagai pertimbangan berat ringannya hukuman.

Dan, ini perkara penggelapan bukan perkara perdata sesuai dengan pernyataan Kerta Desa bersama Krama Desa pada tanggal 14 November 2019.

“Kami mohon agar bapak Kapolres Buleleng bertindak adil dan tegas dalam penegakan hukum. Bersama ini melaporkan dan mengadukan perbuatan penggelapan

dana konvensional jalan Desa Pengastulan,” tulis warga dalam surat pengaduan tersebut yang ditujukan kepada Kapolres Buleleng.  

Tak hanya itu dalam surat pengaduan tersebut warga pun melampirkan nama-nama warga yang turut serta memberikan dukungan ke polisi menuntaskan kasus tersebut. 

Ada sekitar 130 nama-nama warga yang memberi dukungan. Salah seorang perwakilan warga Desa Pengastulan Putu Capri Darmawan, 34, tak menampik jika dia dan warga lainnya telah mengadu ke Polres Buleleng.

Warga Banjar Dinas Sari, Desa Pengastulan mengaku pihaknya datang bersama warga lainnya untuk sebatas menanyakan sejauh mana penanganan kasus penggelapan uang CSR dari perumahan BTN PT. Adi Jaya di Desa Pengastulan.

Karena kasus ini ada enam orang yang diduga ikut menikmati uang CSR. Melainkan baru satu orang ditetapkan tersangka.  

“Kami tegas meminta Reskrim Polres Buleleng untuk menuntaskan kasus ini. Agar masalah ini tak berlarut-larut, desa kami bersih kembali dan sudah tak ada lagi masalah di desa,” tegas Capri Darmawan.

Dia melanjutkan, pihaknya juga mendukung sepenuh penegakan hukum di Polres Buleleng. Tetapi penegakan hukum yang berkeadilan.

Tidak tebang pilih penanganan kasus dan oknum yang terlibat. Kemudian meminta secepat mendalami pihak-pihak terkait lainnya.

“Layangan pengaduan tersebut sekaligus dukungan menjadi bahan pertimbangan Polres Buleleng untuk penanganan perkara kasus di desa kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, perihal kasus ini masih pihaknya dalami.

Namun dalam pengembangannya AKP Vicky mengaku enam orang yang disebut diduga menikmati uang CSR.

Yakni KY Perbekel Desa Pengastulan, MS, KS, KS, dan JMKM sudah melakukan pengembalian uang sebesar mereka terima.

“Nah, pengembalian ini yang kami masih dalami. Apakah bisa dimasukkan dalam pidana atau tidak. Meskipun mereka sudah pengembalian uang,” papar AKP Vicky. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/