RadarBali.com – 10 nara pidana (napi) sekitar pukul 05.40, Jumat kemarin (25/8) dipindah dari Lapas Kerobokan ke Lapas Nusa Kambangan.
Ke 10 napi itu, yakni 8 napi penghuni Lapas Kerobokan dan dua lainnya dari Lapas Bangli. Di antara 10 napi yang dilayar, lima di antaranya napi asing. Siapa saja mereka?
Napi Asing:
1.Sayed Mohammed Said (India) dengan vonis 14 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kasus narkotika.
2.Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi (Bulgaria) dengan vonis 7 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kasus pencucian uang.
3.Jose William Salazar Ortiz (Peru), vonis 6 tahun dengan kasus pembobolan mesin ATM.
4.Bahman Mirzaei (Selandia Baru) vonis seumur hidup kasus narkotika
5. Chang Cheng Weng bin Chang Ling Hong (Cina) dengan vonis seumur hidup kasus narkotika.
Napi Lokal:
1.I Wayan Robin alias Jero bin I Made Murta vonis 9 tahun denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kasus narkotika.
2.I Ketut Suarmayasa bin Wayan Karta dengan vonis 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kasus narkotika.
3.I Nyoman Wiryawan alias Man Crazy bin Wayan Doble dengan vonis 9 tahun denda Rp 10 miliar subsider 4 bulan kasus narkotika.
4.I Wayan Tresna Wijaya dengan vonis 20 tahun kasus pembunuhan,
5.I Wayan Luwes vonis 17 tahun kasus pembunuhan di Bangli.