KUTA SELATAN – Kasus dugaan penyekapan Perumal Rukesh Varan, WNA Singapura dengan terlapor bos Hotel Dreamsea, Miguel Antonio Garcia Lopez, asal Spanyol, berbuntut panjang. Dalam laporan itu Rukesh mengaku disekap.
Belakangan, tudingan itu dibantah oleh Baginda Sibarani, kuasa hukum terlapor. Dikatakan Baginda bahwa Rukesh Varan malah tidak membayar sewa tinggal di villa milik kliennya itu selama beberapa hari senilai Rp56 juta.
Tidak itu saja, Baginda juga membeberkan bahwa ternyata Rukesh Varan juga pernah melakukan aksi yang sama di sebuah vila di Kawasan Padang-Padang Kuta Selatan. Di mana dia tidak membayar sewa villa jutaan rupiah.
“Tabiatnya pelapor itu kami ketahui dari media sosial dia ini sering bikin ulah. Informasi yang kami dapat di sebuah vila di Padang-Padang, sekitar Rp200 juta. Akhirnya dibayarkan pihak orang tuanya,” kata Baginda beberapa hari lalu.
Sehingga, wajar jika kliennya yang merupakan pemilik villa menagih pembayaran. Karena Rukesh Varan sudah tinggal berhari-hari dan tidak juga membayar biaya sewa.
Kata Baginda, kliennya pernah melihat dan bahkan menahan passport pelapor itu. Dia beralasan jika passportnya hilang. Dengan begitu, pihak terlapor berencana akan melapor balik tentang pengancaman dan pemerasan.
“Kami akan laporkan balik. Jadi, klien saya dimintai uang oleh oknum pengacara sebesar Rp 2 miliar. Karena klien kami terintimidasi dan akhirnya ketakutan akhirnya klien saya dimintai uang,” tandas Baginda.