DENPASAR – Berkas tahap pertama kasus yang melibatkan front man Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias JRX SID sebagai tersangka, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali oleh penyidik Polda Bali.
JRX SID ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Kasipenkum Kejati Bali A.Luga Harlianto mengatakan, usai penyerahan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti terlebih dahulu berkas-berkas yang telah diterima itu.
Jika masih kurang maka berkas itu akan diserahkan kembali ke penyidik untuk dilengkapi. Selain itu, Kejati Bali juga sudah menunjuk 6 orang Jaksa yang akan mengawal kasus JRX SID.
Jaksa yang ditunjuk, kata dia berdasar penunjukan dari pimpinan. “Ada 6 orang jaksa. Pimpinan yang menentukan siapa-siapa saja. Tidak diatur berapa orang.
Yang jelas penunjukannya berdasar keputusan pimpinan yang didasarkan penilaian kecakapan dalam menangani kasus sprti ini,” terang A. Luga Harlianto.
Lanjut dia, bahwa penunjukan jaksa itu dilakukan setelah Kejati Bali menerima SPDP. “Begitu aturan dan ketentuannya,” tambahnya.
Menurutnya, sebelum berkas masuk ke Kejati Bali, sudah ada jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan. “Salah satunya tugasnya meneliti berkas tahap 1,” tandasnya.
JRX SID dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bunyinya, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Beleid ini sejak lama terkenal jadi utama pembungkaman kritik di Indonesia. JRX dianggap mencemarkan nama baik IDI.
Ancaman pidana pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(