KUTA UTARA – Polisi kini menginterogasi lebih dalam dua pelaku perampokan toko emas yang diungkap, Sabtu (26/9) dini hari. Kedua pelaku I Nengah Sudarmika alias Cuplis, 38, asal Banjar Taman Sari, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng; dan Komang Sudiana alias Mangkik, 48 asal Banjar Dinas Puspajati, Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Kedua pelaku ditangkap lantaran merampok toko emas Padnya Bali Gold and Silver Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Jumat (25/9) sekitar pukul 11.56 WITA. Dari pemeriksaan polisi, ternyata otak dari aksi perampokan ini adalah pelaku Nengah Sudarmika.
“Pelaku Komang (Nengah) Sudarmika ini adalah mantan karyawan di toko emas itu. Dia dipecat 1,5 tahun lalu karena ketahuan mencuri di toko emas itu sendiri,” terang Dirkrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, Sabtu (26/9).
Dalam melakukan aksinya, keduanya sepakat untuk nantinya berbagai hasil curian jika aksi mereka berhasil. Namun sayangnya, mereka malah ditangkap usai beberapa jam melakukan aksinya.
Mereka ditangkap di Singaraja, Buleleng. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan Honda Vario DK 2424 UP , dua helm, 1 skop, 11 cincin emas dan dua unit HP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Polda Bali yang memback up Tim opsnal Polsek Kuta Utara dan Polres Badung menangkap dua pelaku perampokan toko emas. Kedua pelaku bernama I Nengah Sudarmika, dan Komang Sudiana.
Penangkapan mereka bermula dari adanya laporan korban I Gede Padnya, 60. Dalam laporannya, korban mengaku bahwa toko emasnya, toko Padnya Bali Gold and Silver, di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung dirampok.
Saat itu, pemilik toko sedang berjaga di siang hari. Lalu tiba-tiba seorang pria menggunakan jaket putih dan celana panjang, memakai masker dan sarung tangan datang ke toko tersebut. Awalnya orang itu dikira sebagai pembeli.
Namun saat berada di depan etalase kaca berisi perhiasan emas, pelaku tanpa basa-basi langsung memecahkan kaca etalase menggunakan paving blok lalu mengambil 1 kotak cincin emas dan pergi berlari menuju timur toko.
Melihat hal itu, saksi pemilik toko mencoba untuk mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil kabur bersama rekannya yang menunggu di sebelah timur menggunakan sepeda motor.
Tidak berlama-lama korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Polda Bali bersama Sat Reskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara langsung melakukan pengejaran. Hari itu juga polisi berhasil melacak keberadaan keduanya.
Berdasarkan penyelidikan dil apangan, terpantau para pelaku sedang berada di kampung halamannya di Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Buleleng. Tim bergerak menuju tempat persembunyian dan menangkap kedua pelaku di sana,” imbuh Kombes Dodi.
Dalam kejadian itu, para pelaku sempat berhasil membawa kabur 13 buah cincin emas dengan berat masing-masing cincin 15 gram, dan 1 buah potongan gelang emas dengan berat 20 gram. Korban mengalami kerugian hingga Rp170 juta.