DENPASAR – Datang jauh-jauh dari Bangladesh ke Bali, Anwar Hosain, 33, menjadi pesakitan di pengadilan.
Ini setelah Anwar keciduk petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Anwar pun menjalani sidang maraton, dari dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan, dan terakhir putusan.
Dalam sidang tatap muka langsung yang diketuai hakim I Wayan Gede Rumega, Anwar dinyatakan terbukti bersalah tidak bisa menunjukkan paspor dan dokumen perjalanan.
Perbuatan Anwar melanggar Pasal 116 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta,” tegas hakim Rumega.
Anwar yang mengenakan kaus oranye dan celana jins itu manggut-manggut setelah mendengar penjelasan penerjemah bahasa yang mendampinginya.
Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU Rika Ekayanti dari Kejari Badung.
“Terdakwa menerima dan menghormati putusan pengadilan, Yang Mulia,” kata penerjemah bahasa yang ada di sebelah terdakwa. Sikap serupa ditunjukkan JPU Rika.
Dengan putusan tersebut, maka Anwar langsung bebas. Sebab, menurut JPU Rika, Anwar sudah ditahan di Rudenim Ngurah Rai, Jimbaran, sejak beberapa bulan lalu.
Mendengar putusan hakim, terdakwa langsung ceria. “Kini yang bersangkutan menunggu untuk dideportasi ke negaranya,” kata Rika.
Dijelaskan dalam dakwaan, pada 3 Agustus 2020, pukul 18.30 di Bliss Legian Villa, Legian, Kuta, Badung, dilaksanakan kegiatan pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Saat diperiksa petugas, terdakwa tidak bisa menujukkan paspor dan surat izin tinggal. Terdakwa beralasan dokumen tersebut masih berada pada agen.
Namun, saat diberikan kesempatan menghubungi agennya, terdakwa tidak bisa menguhubungi. Paspor di agen rupanya hanya alasan terdakwa saja.