DENPASAR – Berdalih tidak tahu jika yang dijual masuk barang terlarang, Sampae alias Pak Untung, kakek berusia 66 tahun jadi pesakitan.
Pria yang sebelumnya ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada 3 Juli 2018, lalu di Jalan Kubu Anyar, Gang Semangka, Banjar Jaba Jero, Kuta, Badung., itu Jumat (26/10) mulai menjalani sidang perdana.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, kakek dengan wajah polos ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa dengan dua pasal alternatif. Yakni dakwan pertama diduga melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/ 2009 Tentang Narkotika dan atau dakwaan alternatif kedua, Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang yang sama dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sesuai dakwaan, penangkapan Pak Untung berawal dari penangkapan Imron di Pantai Suluban, Pecatu, Kuta Selatan, sekitar pukul 21.30. Dari pengakuan Imron, petugas mendapatkan keterangan bahwa mushroom yang dibawanya saat itu diperoleh dari Pak Untung. Petugas kemudian mendatangi rumah Pak Untung dan menemukan dua plastik berisi mushroom. Satu plastik di temukan di atas kulkas yang ada di rumahnya dengan berat 4,20 gram. Sisanya ditemukan di tempat penyimpanan galon dengan berat 4,70 gram. Jadi totalnya 8,9 gram.
Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ngurah Yogi, dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tak membantah dakwaan JPU.
Hanya saja usai sidang di PN Denpasar, Pak Untung tidak tahu jika mushroom yang dijual ternyata termasuk narkotika golongan I yang dilarang diperjualbelikan secara bebas. Termasuk juga saksi-saksi
“Kami tadi tanya kepada saksi polisi. Saksi membenarkan juga kalau terdakwa ini mengaku tidak mengetahui mushroom atau jamur masuk narkotika golongan satu,” kata Ngurah Yogi,
Karena ketidaktahuan itu, Pak Untung menjual mushroom kepada orang lain. Satu paketnya atau satu kantong plastik dia jual seharga Rp 50 ribu. Pembeli terakhir yang membelinya adalah Imron (terdakwa dalam berkas terpisah).