32.8 C
Jakarta
21 November 2024, 15:33 PM WIB

Kejar Upah Rp100 Ribu, Tepergok Tempel Narkoba di Gerbang Vila, Rahmat Dibekuk

DENPASAR – Seorang pria bernama Rahmat ditangkap oleh kepolisian Polsek Kuta. Pria berusia 28 tahun itu ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. Dia ditangkap di depan Villa Keraton jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung pada Senin (24/10/2022).

Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramana menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya patroli rutin yang dilakukan Polsek Kuta. Lalu sekitar pukul 22.00 Wita petugas melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan.

“Anggota kami mengentikan sepeda motornya dan memeriksa jok motornya juga,” katanya Rabu (26/10/2022). Saat jok motornya dicek, polisi menemukan bungkusan hitam yang dilakban. Di dalamnya berisi daun, batang dan biji kering ganja.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan pelaku dan di saku celana belakang sebelah kanan ditemukan 2 (dua) mikro tube yg di dalamnya berisi plastik klip yang berisi kristal warna biru diduga sabu. Polisi lalu mengecek HP pelaku dan ditemukan foto bahwa ada tempelan paket narkoba ditanam dekat pintu gerbang villa Keraton.

Polisi lalu menyuruh pelaku mengambil barang haram itu. Selanjutnya diduga pelaku dibawa ketempat kostnya di Jl Soputan Gg Ulunsuwi I No 46 Denpasar Barat dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan 1 buah tablet warna abu-abu yg diduga Ekstasi dlm plastik klip, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah alat hisap Sabhu (bong), 1 ball micro tube, 1 buah kotak berisi potongan pipet besar, 1 ball pipet besar, 1 ball pipet warna putih, 3 tiga ball plastik klip, 8 isolasi warna bening, 2 double tip warna hitam.

“Pelaku mengaku  mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja, sabhu dan extacy tersebut dari seseorang bernama Jumain dengan cara sistem tempel. Pelaku hanya disuruh utk menempel sesuai perintah bosnya itu dengan upah Rp100 ribu,” tandasnya.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti 2 plastik klip yang dilakban warna hitam yang berisi daun, batang, biji yg diduga ganja dengan berat total 20,87 gram netto, 2  micro tube yang di dalamnya berisi plastik klip berisi kristal warna biru diduga sabu dengan total 0,42 gran netto. Lalu ada juga 1 butir tablet warna abu-abu diduga deblngan berat 0,39 gram netto. (Marsellus Nabunome Pampur/rid)

 

DENPASAR – Seorang pria bernama Rahmat ditangkap oleh kepolisian Polsek Kuta. Pria berusia 28 tahun itu ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. Dia ditangkap di depan Villa Keraton jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung pada Senin (24/10/2022).

Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramana menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya patroli rutin yang dilakukan Polsek Kuta. Lalu sekitar pukul 22.00 Wita petugas melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan.

“Anggota kami mengentikan sepeda motornya dan memeriksa jok motornya juga,” katanya Rabu (26/10/2022). Saat jok motornya dicek, polisi menemukan bungkusan hitam yang dilakban. Di dalamnya berisi daun, batang dan biji kering ganja.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan pelaku dan di saku celana belakang sebelah kanan ditemukan 2 (dua) mikro tube yg di dalamnya berisi plastik klip yang berisi kristal warna biru diduga sabu. Polisi lalu mengecek HP pelaku dan ditemukan foto bahwa ada tempelan paket narkoba ditanam dekat pintu gerbang villa Keraton.

Polisi lalu menyuruh pelaku mengambil barang haram itu. Selanjutnya diduga pelaku dibawa ketempat kostnya di Jl Soputan Gg Ulunsuwi I No 46 Denpasar Barat dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan 1 buah tablet warna abu-abu yg diduga Ekstasi dlm plastik klip, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah alat hisap Sabhu (bong), 1 ball micro tube, 1 buah kotak berisi potongan pipet besar, 1 ball pipet besar, 1 ball pipet warna putih, 3 tiga ball plastik klip, 8 isolasi warna bening, 2 double tip warna hitam.

“Pelaku mengaku  mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja, sabhu dan extacy tersebut dari seseorang bernama Jumain dengan cara sistem tempel. Pelaku hanya disuruh utk menempel sesuai perintah bosnya itu dengan upah Rp100 ribu,” tandasnya.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti 2 plastik klip yang dilakban warna hitam yang berisi daun, batang, biji yg diduga ganja dengan berat total 20,87 gram netto, 2  micro tube yang di dalamnya berisi plastik klip berisi kristal warna biru diduga sabu dengan total 0,42 gran netto. Lalu ada juga 1 butir tablet warna abu-abu diduga deblngan berat 0,39 gram netto. (Marsellus Nabunome Pampur/rid)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/