BANGLI – Seorang pekerja serabutan inisial IMG, 43, warga Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku ditangkap jajaran satuan Reserse Narkoba Polres Bangli.
IMG kedapatan menyimpan dan mengonsumsi sabu-sabu. Dia tertangkap di kandang sapi, di areal persawahan Banjar Bangbang pada Sabtu (21/11) lalu.
Kasatresnarkoba Polres Bangli Iptu I Nyoman Sudarma didampingi Kasubaghumas AKP Sulhadi mengatakan, penangkapan pelaku berdasar informasi yang diterima masyarakat.
Kepolisian langsung melakukan pengembangan. Saat yang tepat, pelaku langsung diburu petugas.
“Dalam melakukan penyelidikan tim melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku di kandang sapi milik warga,” ujarnya.
Kandang sapi tersebut berada di areal persawahan di Banjar Bangbang. Saat ditangkap, pelaku langsung digeledah.
Di saku celana pelau, ditemukan sabu-sabu seberat 0,16 gram brutto. “Kami juga temukan barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti satu potong pipet plastik. Juga disita sebuah alat hisap berupa bong.
Turut disita sebuah celana pendek yang digunakan pelaku saat kejadian dan satu unit sepeda motor pelaku.
Pelaku bukan merupakan seorang residivis. Namun dari hasil penelusuran polisi, pelaku rupanya sudah empat kali memakai sabu.
“Dari hasil penyidikan pelaku mengaku telah mengkonsumsi barang haram tersebut sebanyak empat kali. Dengan alasan sebagai doping agar saat kerja menjadi kuat,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran, sabu diperoleh dari orang berinisial A. Hanya saja, A ini mendekam di Lapas Denpasar.
Akibat perbuatannya, pelaku IMG dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.