DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum melakukan banding atas putusan majelis hakim PN Denpasar yang memvonis JRX 1 tahun 2 bulan penjara. Mendengar adanya banding tersebut, puluhan massa simpatisan JRX menggeruduk Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (26/11/2020) siang.
Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan simpatisan JRX kepada pihak Kejaksaan Tinggi yang melakukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menghukum JRX dengan penjara 1 tahun 2 bulan. Selain kecewa, hal tersebut juga membuat simpatisan JRX geram.
Mereka melakukan orasi di depan gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Seorang simpatisan JRX, Ngurah Jesen dalam orasinya menyebut dengan pengajuan banding dari kejaksaan tersebut menunjukkan pihak kejaksaan begitu bernafsu untuk memenjarakan JRX dalam waktu lama.
“JRX dan kuasa hukumnya telah bersikap ksatria dengan menerima putusan majelis hakim walaupun fakta-fakta persidangan banyak yang meringankan JRX. Tapi sungguh aneh dengan sikap kejaksaan yang tidak puas dengan vonis tersebut. Putusan hakim serasa tidak ada harganya bagi pihak kejaksaan. Sebab jaksa gak tahu malu dengan mengajukan banding terkait kasus JRX,” tegasnya dalam orasinya.
Lebih lanjut, Jesen bahwa dalam persidangan telah terbukti Jaksa melakukan copy paste dan salah memasukkan unsur dalam surat tuntutannya. Atas hal tersebut, ia menilai Jaksa tidak punya nurani dengan kembali mengajukan banding terhadap kasus JRX. Jaksa sangat ngotot ingin memenjarakan JRX dalam waktu lama. “Jaksa tidak tahu malu!” teriak Jesen.
Aksi yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut cukup menarik perhatian masyarakat yang melintas. Aksi itu berlangsung damai dan tertib.