DENPASAR-Dua orang WNA asal Rusia ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dan CTOC Polda Bali.
Dua WNA masing-masing Iurii Chernov, 31 dan pasangan wanitanya bernama Mishel Kvara Tskheliya, 27, itu ditangkag gara-gara menanam ratusan pohon ganja dengan sistem hidroponoik di rumah kontrakan mereka di Jalan Jaya Sari nomor 23, Jimbaran, Kuta Selatan Badung.
Pascaditangkap, dari hasil penyidikan polisi, ternyata tanaman ganja yang mereka tanam dan sudah dipanen dijual oleh keduanya kepada turis asing alias Wisman (wisatawan manca negara).
Seperti disampaikan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Senin (27/1).
Dijelaskan, jika selama di Bali, dua pasangan asing ini tidak memiliki kerjaan tetap “Kedua tersangka ini di Bali tidak mempunyai kerjaan,”jelasnya.
Sementara itu, terkait kronologi penangkapan, kata Kombes Ruddi, penggerebekan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima polisi.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Rabu (22/1), sekitar pukul 13.15, polisi langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah kedua tersangka.
keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian selama dua pekan.
“Jadi sebelum digerebek, tim kami melakukan penyelidikan selama dua minggu tandas Ruddi.
Sementara itu, dari penggerebekan dan penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan belasan ganja hidup yang masih kecil dan ditanam di dalam pot berukuran kecil ditemukan di dalam rumah. Serta ratusan batang ganja kering hang sudah dipanen juga ikut ditemukan bersama 710 gram ganja kering siap edar.
Kini kedua pelaku ditahan di Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut