AMLAPURA – Belum genap sebulan di awal tahun 2022 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem telah mengungkap tujuh kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Karangasem.
Terbaru, pada Kamis (20/1) lalu, jajaran Reserse Narkoba Polres Karangasem meringkus dua orang tersangka asal Kubu, Karangasem. Mereka di antaranya adalah Komang P alias Gomboh, 31, asal Desa Tianyar Tengah diamankan di wilayah Desa Tianyar Tengah dan Wayan K alias Sadra, 28, asal Desa Tianyar Barat yang diamankan dikawasan jalan Ahmad Yani, Subagan, Kecamatan Karangasem.
Setelah mengamankan tersangka, anggota Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan.
Berbekal pengakuan dari tersangka Wayan K, tim penyidik berhasil meringkus satu orang tersangka lagi Ketut W alias Rejeng, 32, asal Tianyar Barat di wilayah Legian, Kuta, Badung pada Jumat (21/01) yang berperan sebagai orang yang mencarikan narkotika untuk Wayan K.
Tak berhenti sampai di sana. Di hari yang sama, setelah mendapat keterangan dari Wayan K, tim penyidik kembali bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang lagi atas nama Nyoman B alias Eben, 32, asal jalan Mataram Kuta di kawasan Legian.
“I Nyoman B alias Eben merupakan residivis kasus narkotika dimana sebelumnya sudah tiga kali menjalani pidana di LP Kerobokan dan diduga kuat si Eben ini sebagai bandar narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Dewa Gede Oka saat dikonfirmasi, Rabu (26/1).
Sementara itu, dari ketujuh orang tersangka. Hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang bulan Januari 2022 ini , Satnarkoba mengamankan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 35.60 gram netto, uang tunai sebesar Rp 4.287.000, hp, sepeda motor hingga bong (alat hisap sabu).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka disangkakan pasal berbeda. Untuk tersangka yang diduga sebagai bandar, disangkakan pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Sedangkan bagi tersangka yang hanya menguasai dan atau menggunakan narkotika golongan 1 diterapkan sangkaan pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotik dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah, dan paling banyak delapan Rp 1 miliar.
Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna dalam rilisnya mengatakan bahwa pengungkapan ke-7 kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen kuat jajaran Polres Karangasem untuk memerangi segala bentuk kejahatan Narkotika guna melindungi warga masyarakat terutama generasi muda dari bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
“Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yg membutuhkan penanganan yang serius dan menjadi prioritas. Oleh sebab itu kami berharap seluruh komponen masyarakat terutama di wilayah kabupaten Karangasem berperan aktif mencegah dan memberantas segala bentuk kejahatan Narkoba,” tegas Ricko.