KUTA – Sejumlah barang terlarang dimusnahkan di Posko Keamanan Terpadu, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (27/2) siang.
Ada sekitar 268 buah power bank, 1 kardus korek api, dan 1 kardus benda tajam seperti gunting, pisau dan cutter.
Sejumlah barang berbahaya tersebut disita dari para penumpang karena dianggap berbahaya saat penerbangan. Sejumlah barang sitaan itu dihancurkan.
Pemusnahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017.
Di mana barang-barang tersebut dianggap termasuk dalam kategori prohibited items karena berpotensi dapat digunakan untuk melumpuhkan,
melukai, dan menghilangkan nyawa orang lain, serta dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
“Benda terlarang berupa power bank dapat dimusnahkan setelah 3 bulan tidak diambil oleh pemiliknya. Sedangkan untuk benda sitaan berupa korek api, gunting, dan benda tajam lainnya,
dimusnahkan setiap sebulan sekali,” kata General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Sigit Herdiyanto.
Lanjut dia, dalam aturannya power bank yang dibawa ke dalam pesawat udara harus disimpan sebagai bagasi kabin, bukan sebagai bagasi tercatat.
Kapasitas power bank daya yang diizinkan adalah berkapasitas kurang dari 100 Wh. Untuk power bank berkapasitas 100 hingga 160 Wh dapat dibawa masuk dengan ketentuan harus seizin maskapai penerbangan.
Maksimal hanya boleh membawa 2 unit per penumpang. Sedangkan untuk kapasitas lebih dari 160 Wh dan power bank yang tidak terdapat keterangan kapasitas, dilarang untuk dibawa masuk ke dalam pesawat.
Jadi, harus ditinggalkan pada saat penumpang memasuki pemeriksaan keamanan di dalam terminal bandara.
Terkait penumpang dapat membawa korek api untuk masuk ke dalam pesawat udara jika korek api tersebut memiliki bahan penyerap.
Sedangkan untuk benda tajam seperti gunting, pisau cutter dan pisau lainnya, harus didaftarkan dalam bagasi tercatat.
“Mengingat jumlah prohibited items tersita yang cukup banyak, hal ini menjadi indikasi bahwa kampanye keselamatan dan keamanan
penerbangan secara berkesinambungan, harus terus menerus diberikan kepada pengguna jasa bandar udara,” tambah Sigit.