DENPASAR – Kasus dugaan tindak pidana pedofil yang diduga melibatkan tokoh besar Bali, berbuntut panjang.
Ashram Gandhi Puri Savagram, Klungkung resmi melaporkan pengacara Siti Sapura alias Ipung dan kawan-kawan (dkk) ke polisi.
Ipung dilaporkan oleh salah satu warga ashram, I Wayan Sari Dika, 24, dengan tanda terima surat pengaduan masyarakat (dumas) Polda Bali, kemarin (18/2), sekitar pukul 14.00.
Perempuan yang berprofesi sebagai lawyer juga pemerhati anak ini diadukan dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).
Kepada Jawa Pos Radar Bali , Togar Situmorang, yang merupakan salah satu dan 20 pengacara Asram Puri Savagram beberkan bukti laporan polisi berupa pengaduan yang dimaksud.
Setelah itu dia menjelaskan bahwa selama ini omongan Ipung itu tidak direspons lantaran tidak ada dasar hukum yang kuat sebagai bukti.
Menurut Togar, seiring berjalannya waktu, ada yang datang dari Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA), datang di Bali, membahas masalah tersebut. Sehingga pemberitaan pun terus gencar dan masif.
Togar pun menyebut pernyataan Ipung melalui akun facebook-nya tersebar ke publik. Itu semua menurut Togar telah membuat pihak ashram merasa Ipung dkk telah mengintervensi Kepolisian Polda Bali.
Merasa tempat menuntut ilmu (ashram) dihina dan pencemaran nama baik, menurut penuturan Togar, akhirnya semua shantisena atau warga Ashram Gandhi Puri berembuk.
Lantas memutuskan untuk mengadukan Ipung dkk ke Mapolda Bali disertai sejumlah bukti. “Institusi Kepolisian itu jangan diintervensi. Seperti katanya (Ipung) di FB bahwa diduga kasus ini mau dibawa ke Bareskrim,” terang Togar.
“Silakan tulis ini,” lanjut Togar. Dia menilai sepak terjang Ipung ini terkesan memaksakan kewenangan pihak Polda Bali.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hengki Widjaja membenarkan terkait adanya pengaduan itu.
“Anggota masih mendalami lagi pengaduan dari masyarakat,” jawabnya, kemarin.