26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 2:58 AM WIB

Selain Ngaku Perawan, Janda Tiga Anak Ini Juga Ngibul Jadi Polwan

NEGARA – Sempat tertunda karena saksi tak mau hadir, sidang pemeriksaan kasus penipuan dengan terdakwa Komang Ayu Puspa Yeni,32, Rabu (27/2) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Gede Yuliartha dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari akhirnya menghadirkan dua orang saksi.

Kedua orang saksi yang dihadirkan JPU, itu yakni Kelian Adat Banjar Jineng Agung Ketut Tantra; dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Gilimanuk Putu Yasa.

Yang menarik, dari persidangan lanjutan itu yakni saat saksi Ketut Tanra selaku kelian adat

Ditanya majelis hakim terkait perkawinan adat antara terdakwa dengan saksi korban I Gede Arya Sudarsana.

Menurut Ketut Tantra, bahwa perkawinan terdakwa dengan korban secara adat atas dasar surat dari saudara laki-laki terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa belum pernah menikah.

Namun akhirnya, setelah dua tahun berlalu dari hasil penelusuran saksi bersama keluarga korban, bahwa surat tersebut ditandatangani sendiri oleh terdakwa. “Surat itu ternyata palsu dan dibuat sendiri oleh terdakwa yang Mulia,” ungkapnya.

Selanjutkan kata saksi, karena merasa dibohongi, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian yang sebelumnya disampaikan kepada saksi yang juga Bhabinkamtibmas Kelurahan Gilimanuk Putu Yasa.

 

Sedangkan saksi Putu Yasa  mengatakan, sesuai cerita saksi korban dan kelurga korban, sejak awal menikah terdakwa sudah berbohong.

Kebohongan terdakwa sesuai yang ia dengan dari korban itu, yakni  dari mulai mengaku sebagai mahasiswa kedokteran, sebagai PNS dan mengaku masih belum pernah menikah padahal sudah punya tiga orang anak. “Padahal bukan dokter. Kata orang tuanya (terdakwa) SMA saja tidak lulus, apalagi kuliah kedokteran,” kata Yasa.

Bahkan terkait kebohongan yang dilakukan terdakwa, saksi Tantra juga mengungkapkan jika terdakwa sempat mengaku sebagai seorang Polwan di Polres Ngawi. Bahkan untuk meyakinkan menggunakan seragam polisi, hal tersebut dilakukan untuk mengelabui orang yang menjadi korbannya.

“Waktu kami telusuri, ada yang mengatakan banyak utang. Tapi waktu ditagih dia ngaku polwan,” ujarnya.

Sementara di akhir pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha sempat menanyakan niat awal terdakwa menyasar korban hingga meminta uang senilai Rp 1 miliar lebih dan menikah.

Mendapat pertanyaan hakim, terdakwa mengaku awalnya memang niat ingin menikah dengan korban, tapi sayangnya diawali kebohongan.

Karena sudah terlanjur berbohong dari awal, terpaksa kebohongan ditutup dengan kebohongan yang lain sampai akhirnya korban mau menikahi terdakwa karena mengaku belum pernah menikah dan korban memberikan sejumlah uang untuk biaya kuliah kedokteran.

“Anda sudah membuat serangkaian kebohongan untuk menutupi kebohongan yang lain,”tandas hakim.

NEGARA – Sempat tertunda karena saksi tak mau hadir, sidang pemeriksaan kasus penipuan dengan terdakwa Komang Ayu Puspa Yeni,32, Rabu (27/2) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Gede Yuliartha dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari akhirnya menghadirkan dua orang saksi.

Kedua orang saksi yang dihadirkan JPU, itu yakni Kelian Adat Banjar Jineng Agung Ketut Tantra; dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Gilimanuk Putu Yasa.

Yang menarik, dari persidangan lanjutan itu yakni saat saksi Ketut Tanra selaku kelian adat

Ditanya majelis hakim terkait perkawinan adat antara terdakwa dengan saksi korban I Gede Arya Sudarsana.

Menurut Ketut Tantra, bahwa perkawinan terdakwa dengan korban secara adat atas dasar surat dari saudara laki-laki terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa belum pernah menikah.

Namun akhirnya, setelah dua tahun berlalu dari hasil penelusuran saksi bersama keluarga korban, bahwa surat tersebut ditandatangani sendiri oleh terdakwa. “Surat itu ternyata palsu dan dibuat sendiri oleh terdakwa yang Mulia,” ungkapnya.

Selanjutkan kata saksi, karena merasa dibohongi, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian yang sebelumnya disampaikan kepada saksi yang juga Bhabinkamtibmas Kelurahan Gilimanuk Putu Yasa.

 

Sedangkan saksi Putu Yasa  mengatakan, sesuai cerita saksi korban dan kelurga korban, sejak awal menikah terdakwa sudah berbohong.

Kebohongan terdakwa sesuai yang ia dengan dari korban itu, yakni  dari mulai mengaku sebagai mahasiswa kedokteran, sebagai PNS dan mengaku masih belum pernah menikah padahal sudah punya tiga orang anak. “Padahal bukan dokter. Kata orang tuanya (terdakwa) SMA saja tidak lulus, apalagi kuliah kedokteran,” kata Yasa.

Bahkan terkait kebohongan yang dilakukan terdakwa, saksi Tantra juga mengungkapkan jika terdakwa sempat mengaku sebagai seorang Polwan di Polres Ngawi. Bahkan untuk meyakinkan menggunakan seragam polisi, hal tersebut dilakukan untuk mengelabui orang yang menjadi korbannya.

“Waktu kami telusuri, ada yang mengatakan banyak utang. Tapi waktu ditagih dia ngaku polwan,” ujarnya.

Sementara di akhir pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha sempat menanyakan niat awal terdakwa menyasar korban hingga meminta uang senilai Rp 1 miliar lebih dan menikah.

Mendapat pertanyaan hakim, terdakwa mengaku awalnya memang niat ingin menikah dengan korban, tapi sayangnya diawali kebohongan.

Karena sudah terlanjur berbohong dari awal, terpaksa kebohongan ditutup dengan kebohongan yang lain sampai akhirnya korban mau menikahi terdakwa karena mengaku belum pernah menikah dan korban memberikan sejumlah uang untuk biaya kuliah kedokteran.

“Anda sudah membuat serangkaian kebohongan untuk menutupi kebohongan yang lain,”tandas hakim.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/