25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:27 AM WIB

SPG Cantik Pengedar dan Pecandu Sabu Divonis 8,5 Tahun

DENPASAR – Ni Ketut Ari Krismayanti, 20, sales promotion girl (SPG) cantik yang sebelumnya ditangkap karena menyimpan 36 paket sabu-sabu, Rabu (27/2) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Ariningsih akhirnya mengganjar perempuan muda asal Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karengasem, ini dengan hukuman pidana selama 8 tahun dan 6 bulan penjara (8,5 tahun), denda Rp 1 miliar atau subside 3 bulan penjara.

Sesuai amar putusannya, majelis hakim tetap sependapat dengan dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai perbuatan wanita yang bekerja sebagai sales promotion girls (SPG)  terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

“Atas putusan ini, terdakwa maupun jaksa masih punya hak untuk mengajukan upaya hukum banding, pikir-pikir atau menerima,” ungkap Hakim.

Menyikapi putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 12 tahun dan 8 bulan serta denda Rp 1 miliar atau subside 4 bulan penjara, terdakwa dengan wajah tampak tenang melalui penasehat hukumnya, Desi Purnani maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap Kamis 13 September 2018 sekitar pukul 22.00  di tempat tinggalnya, di Harves Apartemen Kamar BII 3, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar.

Dari penangkapan terdakwa ini, polisi mengamankan 36 paket sabu-sabu dengan berat total mencapai 9,05 gram.

Polisi menangkap terdakwa setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga yang menyebut ada orang yang sering dipanggil Ari (terdakwa) sering mengkonsumsi dan mengedarkan Narkotika.

DENPASAR – Ni Ketut Ari Krismayanti, 20, sales promotion girl (SPG) cantik yang sebelumnya ditangkap karena menyimpan 36 paket sabu-sabu, Rabu (27/2) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Ariningsih akhirnya mengganjar perempuan muda asal Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karengasem, ini dengan hukuman pidana selama 8 tahun dan 6 bulan penjara (8,5 tahun), denda Rp 1 miliar atau subside 3 bulan penjara.

Sesuai amar putusannya, majelis hakim tetap sependapat dengan dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai perbuatan wanita yang bekerja sebagai sales promotion girls (SPG)  terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

“Atas putusan ini, terdakwa maupun jaksa masih punya hak untuk mengajukan upaya hukum banding, pikir-pikir atau menerima,” ungkap Hakim.

Menyikapi putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 12 tahun dan 8 bulan serta denda Rp 1 miliar atau subside 4 bulan penjara, terdakwa dengan wajah tampak tenang melalui penasehat hukumnya, Desi Purnani maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap Kamis 13 September 2018 sekitar pukul 22.00  di tempat tinggalnya, di Harves Apartemen Kamar BII 3, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar.

Dari penangkapan terdakwa ini, polisi mengamankan 36 paket sabu-sabu dengan berat total mencapai 9,05 gram.

Polisi menangkap terdakwa setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga yang menyebut ada orang yang sering dipanggil Ari (terdakwa) sering mengkonsumsi dan mengedarkan Narkotika.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/