DENPASAR – Mungkin ini adalah pertama kalinya Andrew Ayer, 31, duduk sebagai terdakwa. Warga Rusia itu celingukan saat diadili di PN Denpasar, kemarin (26/2).
Ia duduk sendiri tidak membaur dengan tahanan lain. Andrew harus menjadi pesakitan karena memiliki narkoba jenis hasis seberat 521 gram. Hasis didapat Andrew dengan cara membeli via online.
Akibatnya, pria bertubuh jangkung itu terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra mendakwa Andrew dengan Pasal 115 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Dijelaskan JPU Diputra di muka majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, terdakwa ditangkap pada 1 Oktober 2019 oleh Polresta Denpasar di Shisa Cafe, Jalan Sunset Road No.99, Banjar Abianbase, Legian, Kuta, Badung, pukul 22.00.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa paket hasis dengan berat bervariasi.
Saat digeledah, di saku kiri celana panjang terdakwa ditemukan satu paket hasis dengan kode A. Di dalam tas terdakwa juga ditemukan
satu paket besar hasis warna cokelat dengan kode B2, sebuah kotak bungkus hand phone (HP) berisi empat paket hasis dengan kode B1, B3, B4, B5.
“Total berat bersih keseluruhan Hasis yang dikuasai terdakwa 521,11 gram. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku hasis itu adalah miliknya dan dibeli dengan cara memesan online,” jelas JPU Kejari Denpasar itu.
Selanjutnya, terdakwa kelahiran Rusia 12 Mei 1988 ini digelandang ke Maporesta Denpasar.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi seorang penerjemah dan penasihat hukumnya yaitu I Made Suardika Adnyana tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. Hakim meminta JPU menghadirkan saksi-saksi.