NEGARA– Empat terdakwa kasus kepemilikan ganja seberat 97 kilogram, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Empat terdakwa Herman Pelani, 35, Umar Saleh Siregar, 27, Faisal Ahmad Rangkuti, 33, dan Rikardo Nainggolan, 44, dijerat dengan tiga pasal berlapis karena selain ganja juga memiliki sabu-sabu.
Sidang dengan hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, empat tersangka disidang secara terpisah karena berkas dibagi menjadi tiga berkas perkara.
Jaksa penutut umum I Gede Gatot Hariawan membacakan dakwaan secara bergiliran terhadap empat terdakwa.
Rikardo Nainggolan dan Faisal Ahmad Rangkuti, menjalani sidang dengan berkas terpisah. Begitu juga dengan terdakwa Herman Pelani dan Umar Saleh Siregar.
Namun dakwaan terhadap tersangka tetap sama, dan didakwa dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 115 ayat ( 1 ) jo Pasal 111 ayat ( 2 ) dan Pasal 112 ayat ( 1 ), jo pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal ada yang 20 tahun maksimal, dan seumur hidup,” jelasnya.
Dalam dakwaan empat terdakwa pengiriman ganja tersebut dilakukan pada Sabtu 19 Oktober 2019 lalu, di pos pemeriksaan kendaraan, barang dan orang di Pelabuhan Gilimanuk. Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, bahwa diduga akan ada pengiriman Narkotika melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.
Dari hasil pemantauan lalu lintas kendaraan yang masuk Bali, Sabtu dini hari sekitar pukul 12 malam, petugas mencurigai mobil Xenia putih Xenia DK 1580 OW yang dikemudikan oleh Herman Pelani, 35, dan Umar Saleh Siregar, 27, yang berada di sebelahnya.
Dalam mobil tersebut terdapat empat kardus besar yang diakui tersangka berisi kain batik.
Namun dari hasil pemeriksaan petugas, isi dalam kardus bukan kain batik. Melainkan bungkusan dengan lakban coklat yang diduga ganja kering.
Dari hasil pemeriksaan mendalam terdapat 100 paket ganja yang disimpan dalam empat kardus terpisah dengan berat keseluruhan bruto 97.914,0 gram atau netto 95.474,0 gram.
Selain ganja, ditemukan dua buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan bruto 0,24 gram atau netto 0,10 gram, 1 dan uang tunai sejumlah Rp. 4.250.000.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.