DENPASAR – Sempat viral di media sosial, Selasa (26/3) kemarin, seorang pria mengacungkan parang dan mengancam sejumlah pengendara di Jalan Batanta, Denpasar Barat, akhirnya tak berkutik.
Pria yang diketahui bernama I Nyoman Tinggak, asal Jalan Supriori, Batanta, Nomor 27, Denpasar itu resmi ditahan penyidik kepolisian Polsek Denpasar Barat.
Nyoman Tinggak ditangkap karena meresahkan masyarakat dengan mengancam warga setempat menggunakan senjata tajam.
Karena aksinya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Kapolsek Denpasar Barat AKP Jonannes Nainggolan mengatakan, penangkapan pria tersebut dilakukan berdasar informasi warga.
Beberapa jam pasca beraksi, polisi segera mendatangi rumah pelaku lalu mengamankannya. “Pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk,” kata AKP Johannes, Rabu (27/3) siang.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti. Dia membuang parang yang digunakannya ke sungai dekat lokasi kejadian.
“Parangnya dibuang pelaku ke sungai. Beruntung kami sudah menemukan parang itu di sungai sebelah utara TKP,” tambah AKP Johannes Nainggolan.
Pelaku tidak berkutik saat ditangkap. Dia mengakui perbuatannya itu karena berada di bawah pengaruh minuman alkohol.
Selain menahan pelaku di Polsek Denpasar Barat, polisi juga mengamankan sebuah parang dengan panjang kurang lebih 60 cm