33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:00 PM WIB

Tak Lancar Baca Tulis, Terdakwa Korupsi Hibah Sapi Dituntut 3,5 Tahun

DENPASAR – Tuntutan tinggi diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung terhadap I Made Suweca.

Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkab Badung itu dituntut pidana penjara selama 3,5 tahun. Perbuatan pria 40 tahun asal Desa Carangsari, Petang, itu dinilai merugikan negara Rp 127 juta lebih.

Selama mendengarkan tuntutan, Suweca terlihat pasrah. Pria yang tidak lancar baca dan tulis itu mencakupkan kedua tangannya dengan pandangan menunduk ke bawah.

Sesekali dia melirik ke arah palu hakim. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Luh Heny F. Rahayu dan Ni Putu Windari Suli,

menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.

“Terdakwa bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Menyalahgunakan kewenangan,

kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (25/3).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Selain dituntut pidana badan, Suweca dihukum membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 127.350.000. Dengan ketentuan, jika tidak membayar paling lama sebulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita.

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama setahun,” beber JPU.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan pembelaan secara lisan. Sedangkan Dody Arta Kariawan sebagai penasihat hukum akan mengajukan pembelaan tertulis.

“Kami minta waktu seminggu untuk menyiapkan pembelaan, Yang Mulia,” ujar Dody Arta Kariawan di muka majelis hakim yang diketuai Engeliky Handajani Day.

Berdasar penelusuran Dinas Pertanian dan Pangan Badung, sapi yang dimiliki kelompok ternak sapi Sari Amerta, Banjar Bedauh, Petang hanya 10 ekor, bukan 20 ekor seperti yang diklaim terdakwa.

Perbuatan terdakwa dalam pengelolaan dana hibah untuk pembelian bibit sapi dan perbaikan kandang dinilai telah memperkaya diri sendiri

 

 

DENPASAR – Tuntutan tinggi diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung terhadap I Made Suweca.

Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkab Badung itu dituntut pidana penjara selama 3,5 tahun. Perbuatan pria 40 tahun asal Desa Carangsari, Petang, itu dinilai merugikan negara Rp 127 juta lebih.

Selama mendengarkan tuntutan, Suweca terlihat pasrah. Pria yang tidak lancar baca dan tulis itu mencakupkan kedua tangannya dengan pandangan menunduk ke bawah.

Sesekali dia melirik ke arah palu hakim. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Luh Heny F. Rahayu dan Ni Putu Windari Suli,

menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.

“Terdakwa bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Menyalahgunakan kewenangan,

kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (25/3).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Selain dituntut pidana badan, Suweca dihukum membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 127.350.000. Dengan ketentuan, jika tidak membayar paling lama sebulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita.

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama setahun,” beber JPU.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan pembelaan secara lisan. Sedangkan Dody Arta Kariawan sebagai penasihat hukum akan mengajukan pembelaan tertulis.

“Kami minta waktu seminggu untuk menyiapkan pembelaan, Yang Mulia,” ujar Dody Arta Kariawan di muka majelis hakim yang diketuai Engeliky Handajani Day.

Berdasar penelusuran Dinas Pertanian dan Pangan Badung, sapi yang dimiliki kelompok ternak sapi Sari Amerta, Banjar Bedauh, Petang hanya 10 ekor, bukan 20 ekor seperti yang diklaim terdakwa.

Perbuatan terdakwa dalam pengelolaan dana hibah untuk pembelian bibit sapi dan perbaikan kandang dinilai telah memperkaya diri sendiri

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/