MANGUPURA – Terungkap sudah motif pembunuhan yang dilakukan seorang buruh bangunan asal Sampang, Madura, Matsari, 44, kepada seorang pria tua bernama Karmiadi, 70, di Jalan Muding Indah IX, Kuta Utara, Badung, Sabtu (20/3) lalu.
Bukan semata karena ada tanda cupang di leher Jummah, 39, sang istri, tapi juga pengakuannya yang menyebut telah dua bulan selingkuh dengan korban.
Bahkan, Jummah mengaku telah tiga kali melakukan hubungan badan dengan korban. Pengakuan sang istri membuat tersangka terbakar amarah dan berniat menghabisi korban.
“Ketika pulang dari kerja sebagai buruh kasar, ia melihat bekas ciuman yang memerah pada leher istri (cupang). Saat itu juga istrinya diinterogasi,” beber Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani di Mapolres Badung kemarin.
Tersangka Matsari lantas menanyakan hal tersebut kepada Jummah. Bahkan, rambut istri sempat dijambak lantaran masih berusaha menutup-nutupi.
Karena ketakutan, Jummah akhirnya mengaku bahwa ia telah berselingkuh dengan Karmiadi sejak dua bulan lalu.
Bahkan, keduanya tiga kali bersetubuh ditambah hari itu keduanya berhubungan badan di kosan mereka (Matsari dan Jummah) saat Matsari sibuk bekerja.
Matsari pun naik pitam atas pengakuan istri. Antara sakit hati dan cemburu ditambah pertaruhan harga diri membuat Matsari mengambil celurit.
“Pelaku lalu memaksa istrinya memancing korban. Kemudian istrinya jalan menuju pinggir kali dan di ikuti oleh pelaku dari belakang dengan jarak sekitar 6 meter,” paparnya.
Setelah istrinya mendekat kearah Karmiadi sekitar 3 meter, Karmiadi diketahui melirik Jummah dengan tatapan layak ABG yang saling jatuh cinta.
Saat itu juga Matsari yang marah lantas menendang Karmiadi sebanyak 1 kali dan jatuh ke dalam air kali. Matsari langsung mencabut celurit dari pinggang kirinya lalu menebas Karmiadi sebanyak 2 kali pada leher dan kepala bagian belakang.
Karmiadi lalu tersungkur dan hanyut di air kali. Matsari pun kabur setelah membuang celurit tersebut ke dalam air kali.
Marsari mengajak istrinya pergi dan bersembunyi di kamar kos-kosan milik adiknya di Jalan Muding Indah Desa Muding, Kuta Utara Badung.
Akhirnya tersangka diamankan di tempat persembunyian yang tak jauh dari TKP. “Saya emosi dan benar-benar emosi.
Sejak 15 hari yang lalu saya sempat melihat korban berdiri di depan kamar kos-kosan saya. Ketika dia lihat saya baru pulang kerja, ia kabur dan saya tidak mengejar. Saya merasa aneh saja waktu itu,” timpal Matsari.
Ditambah pengakuan istri, emosinya kian tak terkendali. Dia merasa harga dirinya diinjak-injak oleh orang yang dikenalinya sejal lama.
“Ya mas, saya sudah punya dua anak. Saya nekat membunub karena cemburu dan sakit hati, saya minta maaf,” beber Matsari.
Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, Matsari dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama
20 tahun penjara dan atau Pasal 338 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. “Yang sabar ya Mas,” tutur Kompol Utariani pada tersangka.