27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:17 AM WIB

Oknum Dewan Bali Dipolisikan, Diduga Jadi Mafia Tanah

DENPASAR- Oknum anggota DPRD Bali berinisial MD dipolisikan. Itu berdasarkan laporan pemilik tanah I Wayan Pasar, dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor LP / B / 154 / III / 2022 / SPKT/ Polda Bali, Senin 21 Maret 2022 lalu di Polda Bali.

 

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Wayan Pasar warga Banjar Kangin Ungasan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini mengatakan permasalah berawal pada tahun 2019. Saat itu,  MD dari Komisi I DPRD Bali yang masih aktif ini memohon agar dipinjamkan sertifikat hak milik No. 12981 atas nama I Wayan Pasar.

 

Tanah seluas 5.100 m2 itu terletak di Jalan Pura Pemecutan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. “Permohonan oleh MD ini untuk jaminan utang. Ternyata tanah tersebut dijual belikan kepada rentenir,” beber I Wayan Pasar, Minggu (27/3).

 

Proses penandatanganan di kantor notaris tidak pernah dibacakan bahwa tanah tersebut dijual belikan. “Saat proses penandatanganan banyak orang-orang berbadan tegap dan ikut mengintimidasi,” ungkap pelapor sembari menjelaskan, ketika berada di Kantor Notaris I Gede Perdana Artha pada 18 November 2019 ia disuruh untuk menandatangani surat tanpa diberikan penjelasan perihal apa yang ditandatangani.

 

Pun terkesan sangat terburu-buru. Terlapor MD saat itu berada di sana. Kepada pelapor kala itu, oknum anggota dewan yang pernah terlibat kasus penggelapan mobil ini hanya bekata hanya formalitas untuk pencairan uang.

 

Wayan Pasar beserta keluarga sudah beberapa kali berupaya berkomuniskasi secara kekeluargga. Namun, terlapor yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD provinsi Bali pada pemilu 2019 ini selalu menghindar. Bahkan, sampai saat laporan polisi dilakukan oleh I Wayan Pasar ke Polda Bali, MD tidak dapat ditemui atau dihubungi.

 

“Belakangan baru diketahui. Terlapor diduga mafia tanah. Modusnya, meminjam sertifikat untuk jaminan utang, ternyata dijual belikan,” tegasnya.

 

Sementara itu, I Wayan Eka Suecantara –tim kuasa hukum dari Kantor Advokat TurnUp Global Solution and Partners mengatakan, kliennya I Wayan Pasar sebagai pelapor sangat berharap pihak Polda Bali dapat menyelesaikan permasalahan ini. “Kami dari pihak kuasa hukum melihat peristiwa ini bukan dilakukan oleh satu orang (one man show),” ujar Wayan Eka Suecantara.

 

Suecantara menduga ada beberapa pelaku yang berperan dalam kasus tersebut. “Ini mafia tanah. Tapi kami berkeyakinan kepada pihak Polda Bali dapat menyelesaikan masalah ini. Tidak ada kejahatan yang sempurna,” pungkasnya.

Terkait laporan korban, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi enggan berkomentar banyak. Kombes Syamsi mengatakan pihaknya masih mengecek laporan tersebut ke Ditreskrimum. ” Ya, saya cek dulu laporannya. Yang jelas, kalau ada laporan selalu ditindaklanjuti, ” kata Kabid Humas Polda Bali.

DENPASAR- Oknum anggota DPRD Bali berinisial MD dipolisikan. Itu berdasarkan laporan pemilik tanah I Wayan Pasar, dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor LP / B / 154 / III / 2022 / SPKT/ Polda Bali, Senin 21 Maret 2022 lalu di Polda Bali.

 

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Wayan Pasar warga Banjar Kangin Ungasan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini mengatakan permasalah berawal pada tahun 2019. Saat itu,  MD dari Komisi I DPRD Bali yang masih aktif ini memohon agar dipinjamkan sertifikat hak milik No. 12981 atas nama I Wayan Pasar.

 

Tanah seluas 5.100 m2 itu terletak di Jalan Pura Pemecutan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. “Permohonan oleh MD ini untuk jaminan utang. Ternyata tanah tersebut dijual belikan kepada rentenir,” beber I Wayan Pasar, Minggu (27/3).

 

Proses penandatanganan di kantor notaris tidak pernah dibacakan bahwa tanah tersebut dijual belikan. “Saat proses penandatanganan banyak orang-orang berbadan tegap dan ikut mengintimidasi,” ungkap pelapor sembari menjelaskan, ketika berada di Kantor Notaris I Gede Perdana Artha pada 18 November 2019 ia disuruh untuk menandatangani surat tanpa diberikan penjelasan perihal apa yang ditandatangani.

 

Pun terkesan sangat terburu-buru. Terlapor MD saat itu berada di sana. Kepada pelapor kala itu, oknum anggota dewan yang pernah terlibat kasus penggelapan mobil ini hanya bekata hanya formalitas untuk pencairan uang.

 

Wayan Pasar beserta keluarga sudah beberapa kali berupaya berkomuniskasi secara kekeluargga. Namun, terlapor yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD provinsi Bali pada pemilu 2019 ini selalu menghindar. Bahkan, sampai saat laporan polisi dilakukan oleh I Wayan Pasar ke Polda Bali, MD tidak dapat ditemui atau dihubungi.

 

“Belakangan baru diketahui. Terlapor diduga mafia tanah. Modusnya, meminjam sertifikat untuk jaminan utang, ternyata dijual belikan,” tegasnya.

 

Sementara itu, I Wayan Eka Suecantara –tim kuasa hukum dari Kantor Advokat TurnUp Global Solution and Partners mengatakan, kliennya I Wayan Pasar sebagai pelapor sangat berharap pihak Polda Bali dapat menyelesaikan permasalahan ini. “Kami dari pihak kuasa hukum melihat peristiwa ini bukan dilakukan oleh satu orang (one man show),” ujar Wayan Eka Suecantara.

 

Suecantara menduga ada beberapa pelaku yang berperan dalam kasus tersebut. “Ini mafia tanah. Tapi kami berkeyakinan kepada pihak Polda Bali dapat menyelesaikan masalah ini. Tidak ada kejahatan yang sempurna,” pungkasnya.

Terkait laporan korban, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi enggan berkomentar banyak. Kombes Syamsi mengatakan pihaknya masih mengecek laporan tersebut ke Ditreskrimum. ” Ya, saya cek dulu laporannya. Yang jelas, kalau ada laporan selalu ditindaklanjuti, ” kata Kabid Humas Polda Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/