DENPASAR – I Made Sinar Putra, 43, pengemudi Honda HRV pembawa narkoba yang kejar-kejaran dengan petugas BNNP dan mobilnya sempat terbakar di Jalan Imam Bonjol Denpasar,
Kamis (26/4) kemarin hanya diganjar 7,5 tahun plus denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.
Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan kedua Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Sinar Putra dengan hukuman pidana selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Serta menjatuhkan pidana denda bagi terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” tegas Hakim Esthar Oktavi.
Yang menarik, meski vonis lebih ringan dari tuntutan, jaksa langsung menerima. Terdakwa dan kuasa hukumnya juga langsung menerima.
Pekan lalu, terdakwa dituntut JPU hukuman 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Seperti diberitakan, sebelum tertangkap, terdakwa dan petugas BNNP Bali terjadi kejar-kejaran di Jalan Imam Bonjol hingga membuat mobil terdakwa terbakar.
Insiden itu bahkan sempat viral di media sosial.
Terdakwa telah lama menjadi target operasi pihak BNNP Bali. Berdasar informasi yang didapatkan tim bahwa yang bersangkutan mengambil paket sabu sekitar 1 kilogram dan dibawa ke dalam mobil.
Hanya saja, barang bukti sengaja ditebar atau dibuang ke bagian-bagian mobil yang terbakar sehingga yang berhasil diamankan petugas hanya 92,82 gram.
Ikut pula diamankan satu plastik klip yang berisi narkotik jenis sabu-sabu seberat 42,33 gram. Menurut informasi, terdakwa adalah bagian dari bandar narkoba jaringan Aceh, Palembang dan Madiun.
Sebelum peristiwa melarikan diri, diperkirakan Made Sinar sudah mengambil tempelan paket sabu yang jumlahnya mencapai 1 kilogram.