27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 22:46 PM WIB

Yaelah…Bobol Safety Box Turis Malaysia, Hasil Curian untuk Beli Jimat

MANGUPURA – Demi membeli jimat pelindung diri, Darin, 34, terpaksa dijebloskan ke penjara lantaran mencuri di tempat kerjanya

di Vila Sandal Wood di Jalan Bidadari II Nomor 5 Banjar Mertanadi, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Sabtu (7/4) lalu.

Tersangka beraksi di kamar tamu dengan cara menggandakan kunci kamar dan kunci vila.

Kapolsek Kuta Utara Kompol AKP Johannes H Wd Nainggolan mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasar laporan Yunesh Krisnan, 37, warga negara Malaysia bahwa sejumlah barang berharganya hilang di dalam kamar vila saat ditinggal pergi.

Dalam laporan itu, korban mengaku bahwa uang yang disimpan korban di safety box sejumlah Rp 5, 5 juta raib.

Berdasar laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus pelaku yang tak lain adalah karyawan vila.

Pelaku akhirnya berhasil di amankan di kampung asalnya di Pegayaman, Sukasada, Buleleng, Selasa (10/4) lalu.

“Dari hasil pengembangan dia mengakui perbuatan yang telah dilakukan. Uang hasil curiannya itu digunakan untuk membeli jimat pelindung diri di Lombok seharga Rp 5 juta dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata AKP Johannes.

Barang bukti yang berhasil diamankan dua buah baju kemeja yang dia gunakan, satu celana jeans, tiga bendel anak kunci duplikat, satu unit sepeda motor dan uang sisa hasil pencurian.

“Kini kami masih melakukan pengembangan, diduga ia sudah beraksi lebih dari satu kali. Pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tuturnya. 

MANGUPURA – Demi membeli jimat pelindung diri, Darin, 34, terpaksa dijebloskan ke penjara lantaran mencuri di tempat kerjanya

di Vila Sandal Wood di Jalan Bidadari II Nomor 5 Banjar Mertanadi, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Sabtu (7/4) lalu.

Tersangka beraksi di kamar tamu dengan cara menggandakan kunci kamar dan kunci vila.

Kapolsek Kuta Utara Kompol AKP Johannes H Wd Nainggolan mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasar laporan Yunesh Krisnan, 37, warga negara Malaysia bahwa sejumlah barang berharganya hilang di dalam kamar vila saat ditinggal pergi.

Dalam laporan itu, korban mengaku bahwa uang yang disimpan korban di safety box sejumlah Rp 5, 5 juta raib.

Berdasar laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus pelaku yang tak lain adalah karyawan vila.

Pelaku akhirnya berhasil di amankan di kampung asalnya di Pegayaman, Sukasada, Buleleng, Selasa (10/4) lalu.

“Dari hasil pengembangan dia mengakui perbuatan yang telah dilakukan. Uang hasil curiannya itu digunakan untuk membeli jimat pelindung diri di Lombok seharga Rp 5 juta dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata AKP Johannes.

Barang bukti yang berhasil diamankan dua buah baju kemeja yang dia gunakan, satu celana jeans, tiga bendel anak kunci duplikat, satu unit sepeda motor dan uang sisa hasil pencurian.

“Kini kami masih melakukan pengembangan, diduga ia sudah beraksi lebih dari satu kali. Pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tuturnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/