DENPASAR – Sebagai pengangguran, Hariyanto bukannya giat mencari kerja halal justru mencari pekerjaan melanggar hukum.
Pria 36 tahun kelahiran Denpasar itu pun kini terancam 20 tahun penjara karena menjadi pengedar sabu-sabu.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari di PN Denpasar, kemarin.
Hariyanto yang didampingi kuasa hukumnya tak menampik dakwaan JPU. Pria lulusan SMA itu pun tidak mengajukan eksepsi atau keberatan pada majelis hakim yang diketuai IG Putra Atmaja.
Dalam dakwaan kesatu JPU dijelaskan, pada Selasa (1/1/2019) pukul 22.00 bertempat di Jalan IB Oka, Gang Pasa Tempo, Nomor 22, Banjar Manik Saga,
Panjer, Denpasar Selatan, terdakwa menjual sabu-sabu seberat 0,08 gram netto kepada saksi Destyana Anjarsari (berkas terpisah).
Awalnya saksi Destyana datang ke rumah kos terdakwa untuk mengambil sabu-sabu yang sebelumnya diletakkan di lantai kamar kos terdakwa.
Saksi Destyana kemudian mengambil sabu-sabu dengan tangan kananya untuk dibawa pulang ke kosnya di Jalan Gunung Lumut, Nomor 65, Banjar Umaduwi, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
“Terdakwa Hariyanto mendapat sabu dari Imron (DPO). Setelah mendapat sabu dari Imron terdakwa kemudian menyerahkan pada saksi Destyana,” ungkap JPU.
Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa ditangkap anggota Polresta Denpasar pada Kamis (3/1/2019) pukul 00.15 bertempat di Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan.
Penangkapan terdakwa berawal dari pihak polisi memperoleh informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan digeledah pada tangan kiri terdakwa ditemukan satu paket sabu dan ponsel merek iPhone.
“Penggeledahan dilanjutkan di kos di atas lemari kamar terdakwa ditemukan tas kresek warna biru berisi 16 paket sabu-sabu dan satu timbangan elektrik di lantai kamar ditemukan satu buah bong,” imbuh JPU.
Setelah tertangkap, terdakwa dibawa ke kantor polisi. Berdasar penimbangan barang bukti diketahui berat bersih keseluruhan 6,70 gram.
Dengan adanya timbangan elektrik tersebut, maka diduga kuat terdakwa adalah pengedar. Timbangan digunakan untuk memecah sabu-sabu ke dalam plastik klip bening.