34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:51 PM WIB

Parah, Biar Kuat Kerja, Tiga Sopir Truk Nekat Nyabu, Begini Jadinya…

GIANYAR – Tiga orang sopir truk pengangkut pasir ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Gianyar lantaran menggunakan sabu-sabu.

Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan di tiga lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiganya rupanya masih satu jaringan peredaran narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Gianyar, AKP Pawana Jayanegara, menyatakan penangkapan dilakukan berdasarkan pengintaian yang dilakukan jajaran kepolisian di wilayah kecamatan Gianyar.

Polisi awalnya menangkap Eka, 36, di sebuah warung di Jalan Raya Desa Petak Kecamatan Gianyar pada Selasa (23/4) pukul 12.00.

Dari tangan Eka, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,09 gram netto. “Kami geledah celananya, di saku kiri celananya kami temukan bong,

pipa kaca dan sebuah korek api. Juga kami temukan tisu putih berisi paket sabu,” ujar AKP Pawana, kemarin (26/4).

Polisi kemudian menelusuri asal barang yang diperoleh Eka. “Dari Eka ini kemudian mengaku mendapat dari Komo.

Lalu petugas mencari Komo ke wilayah Sukawati,” ujarnya. Komo terendus sedang berada di Banjar Kebalian, Desa/Kecamatan Sukawati, tepatnya di areal Pura Dalem Sukawati pada Selasa pukul 15.00.

“Kami akhirnya tangkap pelaku Komo ketika hendak mengambil barang di areal Pura Dalem Sukawati,” jelasnya.

Komo kepergok mengambil tempelan sabu seberat 0,11 gram netto. Uniknya, paket sabu tersebut diselipkan ke dalam potongan pipet.

Bak gayung bersambut, Komo pun mengaku memperoleh sabu itu dari sesama sopir truk yang bernama Songol.

Tak perlu repot-repot, ternyata 10 menit kemudian, Songol datang ke areal pura Dalem Sukawati menemui Komo.

Polisi langsung menggeledah badan serta pakaian Songol dan ditemukan satu paket sabu seberat 0,84 gram netto.

Berdasarkan tangkapan itu, ketiga pelaku kemudian dikeler ke Mapolres Gianyar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Mereka ini ketiganya pemakai. Tapi Komo dan Songol bisa kategori pengedar, karena dia menjual ke Eka,” terangnya.

Lanjut Pawana, memperkirakan para sopir ini bisa saja sudah menggunakan sabu-sabu sejak lama. “Kalau mereka yang begini ditanya pasti jawabnya baru pakai sabu. Kalau kelihatannnya ini sudah lama tahu sabu,” paparnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan dua bong modifikasi, pakaian, serta sepeda motor yang

digunakan untuk mencari tempelan sabu. Tidak itu saja, polisi juga mengamankan tiga truk pasir yang biasa digunakan bekerja.

Tiga pelaku tersebut kemarin dirantai baik kedua tangan dan kakinya. Saat dipamerkan kepada media, ketiga pelaku tersebut kesulitan berjalan, akibat rantai yang mengikat kaki mereka cukup pendek.

Kepada koran ini, salah satu pelaku, Komo, mengaku nekat memakai sabu-sabu supaya bisa fit dalam bekerja terutama saat membawa truk untuk mengangkut pasir.

“Saya biasa nyopir sampai malam. Jadi supaya kuat, makanya pakai sabu,” jelasnya.  Komo dan Songol sendiri mengaku memperoleh sabu dari seorang teman yang tidak dia ketahui identitasnya.

 “Saya beli Rp 1,5 juta satu paket. Satu paket isinya 0,8 gram,” jelasnya. Dia sendiri menyesali perbuatannya membeli sabu-sabu. “Baru pertama ini saya ditangkap,” jelasnya.

Senada dengan Komo, sopir truk lainnya, Eka juga menggunakan sabu baru-baru ini. “Karena ditawari, biar kuat nyopir truk,

di jalan biar tidak ngantuk,” tukasnya. Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. 

GIANYAR – Tiga orang sopir truk pengangkut pasir ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Gianyar lantaran menggunakan sabu-sabu.

Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan di tiga lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiganya rupanya masih satu jaringan peredaran narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Gianyar, AKP Pawana Jayanegara, menyatakan penangkapan dilakukan berdasarkan pengintaian yang dilakukan jajaran kepolisian di wilayah kecamatan Gianyar.

Polisi awalnya menangkap Eka, 36, di sebuah warung di Jalan Raya Desa Petak Kecamatan Gianyar pada Selasa (23/4) pukul 12.00.

Dari tangan Eka, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,09 gram netto. “Kami geledah celananya, di saku kiri celananya kami temukan bong,

pipa kaca dan sebuah korek api. Juga kami temukan tisu putih berisi paket sabu,” ujar AKP Pawana, kemarin (26/4).

Polisi kemudian menelusuri asal barang yang diperoleh Eka. “Dari Eka ini kemudian mengaku mendapat dari Komo.

Lalu petugas mencari Komo ke wilayah Sukawati,” ujarnya. Komo terendus sedang berada di Banjar Kebalian, Desa/Kecamatan Sukawati, tepatnya di areal Pura Dalem Sukawati pada Selasa pukul 15.00.

“Kami akhirnya tangkap pelaku Komo ketika hendak mengambil barang di areal Pura Dalem Sukawati,” jelasnya.

Komo kepergok mengambil tempelan sabu seberat 0,11 gram netto. Uniknya, paket sabu tersebut diselipkan ke dalam potongan pipet.

Bak gayung bersambut, Komo pun mengaku memperoleh sabu itu dari sesama sopir truk yang bernama Songol.

Tak perlu repot-repot, ternyata 10 menit kemudian, Songol datang ke areal pura Dalem Sukawati menemui Komo.

Polisi langsung menggeledah badan serta pakaian Songol dan ditemukan satu paket sabu seberat 0,84 gram netto.

Berdasarkan tangkapan itu, ketiga pelaku kemudian dikeler ke Mapolres Gianyar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Mereka ini ketiganya pemakai. Tapi Komo dan Songol bisa kategori pengedar, karena dia menjual ke Eka,” terangnya.

Lanjut Pawana, memperkirakan para sopir ini bisa saja sudah menggunakan sabu-sabu sejak lama. “Kalau mereka yang begini ditanya pasti jawabnya baru pakai sabu. Kalau kelihatannnya ini sudah lama tahu sabu,” paparnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan dua bong modifikasi, pakaian, serta sepeda motor yang

digunakan untuk mencari tempelan sabu. Tidak itu saja, polisi juga mengamankan tiga truk pasir yang biasa digunakan bekerja.

Tiga pelaku tersebut kemarin dirantai baik kedua tangan dan kakinya. Saat dipamerkan kepada media, ketiga pelaku tersebut kesulitan berjalan, akibat rantai yang mengikat kaki mereka cukup pendek.

Kepada koran ini, salah satu pelaku, Komo, mengaku nekat memakai sabu-sabu supaya bisa fit dalam bekerja terutama saat membawa truk untuk mengangkut pasir.

“Saya biasa nyopir sampai malam. Jadi supaya kuat, makanya pakai sabu,” jelasnya.  Komo dan Songol sendiri mengaku memperoleh sabu dari seorang teman yang tidak dia ketahui identitasnya.

 “Saya beli Rp 1,5 juta satu paket. Satu paket isinya 0,8 gram,” jelasnya. Dia sendiri menyesali perbuatannya membeli sabu-sabu. “Baru pertama ini saya ditangkap,” jelasnya.

Senada dengan Komo, sopir truk lainnya, Eka juga menggunakan sabu baru-baru ini. “Karena ditawari, biar kuat nyopir truk,

di jalan biar tidak ngantuk,” tukasnya. Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/