26.6 C
Jakarta
21 November 2024, 4:09 AM WIB

Terbitkan SP3 Dugaan Korupsi BPD Bali Rp 200 M, Ini Kata Jaksa Kejati

DENPASAR – Reaksi sikap plin-plan ditunjukkan pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pasca mencuatnya kabar adanya lobi-lobi para elite yang berujung dengan terbitnya

surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi investasi senilai Rp 200 miliar di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Jika sebelumnya optimistis dan bersemangat saat menyampaikan bahwa penyidik sudah mengantongi lima calon tersangka,

mendadak pasca adanya kabar SP3, para pejabat khususnya di bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Bali mendadak “sakit gigi”.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Polin Oktavianus Sitanggang memilih irit bicara saat ditanya perkembangan kasus ini.

“Saya belum ada perintah ini. Nggak berani press rilis saya (soal kasus dugaan Korupsi BPD Bali) kalau belum ada perintah (Kepala Kejati). Tunggu perintah dulu saya,” dalih Polin Sitanggang.

Demikian juga Polin saat ditanya perkembangan secara umum penyidikan kasus ini, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Bali Edwin Beslar,

mantan Kepala Kejaksaan Negeri Siantar-Simalungun, Sumatera Utara, ini lagi-lagi  memilih untuk enggan menjelaskan. “Itu penyidikan kan tidak boleh dikeluarkan”dalihnya lagi.

Lalu apakah dengan begitu artinya kasus dugaan korupsi BPD Bali akan tetap dihentikan ataukah tetap lanjut? Ditanya begitu, Polin secara diplomatis mengatakan bahwa pertanyaan itu sudah masuk pada inti perkara.

“Pokoknya kalau saya itu inginnya penanganan perkara itu kalau bisa naik dinaikkan, kalau berhenti berhentikan. Itu aja. Tapi apapun ininya secara yuridis bisa dipertanggungjawabkan,”tandasnya.

Lalu bagaimana soal pertanggungjawaban dari penyidikan perkara dugaan korupsi BPD Bali yang sebelumnya sudah mengantongi lima calon tersangka?

Menurut Polin sama. “Semua lini sama termasuk BPD Bali. Susah saya kalau dalam perkara seperti (kasus BPD Bali) ini. Kecuali dakwaan sudah dibacakan, itu baru terbuka untuk umum.

Jadi soal lanjut atau tidak, semua penanganan itu ada ujungnya dengan alasan-alasan hukumnya,”dalih Polin.

Sebelumnya kabar miring menerpa korp Adhiyaksa Bali. Kabar tak sedap yang tertuju pada penyidik Pidsus Kejati Bali itu menyusul adanya

dugaan lobi-lobi para elite sehingga perkara kasus dugaan investasi di BPD Bali senilai Rp 200 miliar dihentikan dengan menerbitkan SP3.

DENPASAR – Reaksi sikap plin-plan ditunjukkan pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pasca mencuatnya kabar adanya lobi-lobi para elite yang berujung dengan terbitnya

surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi investasi senilai Rp 200 miliar di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Jika sebelumnya optimistis dan bersemangat saat menyampaikan bahwa penyidik sudah mengantongi lima calon tersangka,

mendadak pasca adanya kabar SP3, para pejabat khususnya di bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Bali mendadak “sakit gigi”.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Polin Oktavianus Sitanggang memilih irit bicara saat ditanya perkembangan kasus ini.

“Saya belum ada perintah ini. Nggak berani press rilis saya (soal kasus dugaan Korupsi BPD Bali) kalau belum ada perintah (Kepala Kejati). Tunggu perintah dulu saya,” dalih Polin Sitanggang.

Demikian juga Polin saat ditanya perkembangan secara umum penyidikan kasus ini, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Bali Edwin Beslar,

mantan Kepala Kejaksaan Negeri Siantar-Simalungun, Sumatera Utara, ini lagi-lagi  memilih untuk enggan menjelaskan. “Itu penyidikan kan tidak boleh dikeluarkan”dalihnya lagi.

Lalu apakah dengan begitu artinya kasus dugaan korupsi BPD Bali akan tetap dihentikan ataukah tetap lanjut? Ditanya begitu, Polin secara diplomatis mengatakan bahwa pertanyaan itu sudah masuk pada inti perkara.

“Pokoknya kalau saya itu inginnya penanganan perkara itu kalau bisa naik dinaikkan, kalau berhenti berhentikan. Itu aja. Tapi apapun ininya secara yuridis bisa dipertanggungjawabkan,”tandasnya.

Lalu bagaimana soal pertanggungjawaban dari penyidikan perkara dugaan korupsi BPD Bali yang sebelumnya sudah mengantongi lima calon tersangka?

Menurut Polin sama. “Semua lini sama termasuk BPD Bali. Susah saya kalau dalam perkara seperti (kasus BPD Bali) ini. Kecuali dakwaan sudah dibacakan, itu baru terbuka untuk umum.

Jadi soal lanjut atau tidak, semua penanganan itu ada ujungnya dengan alasan-alasan hukumnya,”dalih Polin.

Sebelumnya kabar miring menerpa korp Adhiyaksa Bali. Kabar tak sedap yang tertuju pada penyidik Pidsus Kejati Bali itu menyusul adanya

dugaan lobi-lobi para elite sehingga perkara kasus dugaan investasi di BPD Bali senilai Rp 200 miliar dihentikan dengan menerbitkan SP3.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/