DENPASAR – Seorang pria bernama Irawan ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Bali di kamar kos di Jalan Giri Dahri, Perum Bumi, Jimbaran, Badung.
Dari tangan pria 35 tahun itu, polisi mengamankan 67 paket sabu dengan berat total 79,56 gram. Selain itu diamankan juga puluhan pipet dan timbangan elektrik.
Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin mengatakan, pria kelahiran Kebumen, Jawa Tengah itu, ditangkap pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 15.00.
Dia ditangkap setelah sebelumnya menjadi target incaran polisi. Pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan sebuah lapas di Bali.
“Dia tidak bekerja. Hanya hidup dari jualan narkoba. Dia adalah pengedar jaringan lapas,” kata Kombes Khozin, Rabu (26/5).
Awalnya polisi mengintai pelaku beberapa hari sebelumnya. Di hari penangkapannya, polisi melakukan penyanggongan di kosan pelaku.
Sabtu (16/5) sekitar pukul 15.00, pelaku terlihat keluar dari kamar kosnya. Tanpa membuang waktu, anggota polisi langsung mengamankannya di depan kos tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 66 paket sabu yang berserakan di lantai kamarnya Satu paket sabu lainnya ditemukan ditemukan di saku jaket pelaku.
“Tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bernama Komang. Masih kami dalami lagi,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Rutan Mapolda Bali.