34.5 C
Jakarta
1 September 2024, 16:06 PM WIB

Beraksi 8 Tahun, Petugas Nuduk Tabungan LPD Batungsel Divonis 6 Tahun

DENPASAR – Sidang kasus korupsi uang nasabah LPD Batungsel, Pupuan, Tabanan, memasuki babak akhir. Ini setelah terdakwa I Made Kartayasa alias Anom, 42, divonis enam tahun penjara.

Anom yang bertuga nuduk (memungut) uang tabungan nasabah itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya sendiri,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Anom melakukan perbuatan culasnya sejak 2009 hingga tahun 2017. Akibatnya LPD Batungsel mengalami kerugian Rp 913 juta. 

Perkara ini mulai terungkap pada 2017 berdasar laporan warga ke Kejari Tabanan. Musababnya masyarakat tidak bisa melakukan penarikan uang di LPD. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subside empat bulan penjara,” ujar hakim Gede Putra Astawa.

Hakim Astawa memberikan bonus hukuman pada Anom berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 913 juta dalam waktu sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, terdakwa dipenjara selama tiga tahun. Putusan hakim ini hanya lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU Ida Bagus Putu Widnyana menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang didampingi pengacaranya menyatakan menerima. “Kami menerima putusan hakim,” ujar Yulia Ambarani, kemarin (26/5). Sedangkan JPU masih pikir-pikir. 

DENPASAR – Sidang kasus korupsi uang nasabah LPD Batungsel, Pupuan, Tabanan, memasuki babak akhir. Ini setelah terdakwa I Made Kartayasa alias Anom, 42, divonis enam tahun penjara.

Anom yang bertuga nuduk (memungut) uang tabungan nasabah itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya sendiri,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Anom melakukan perbuatan culasnya sejak 2009 hingga tahun 2017. Akibatnya LPD Batungsel mengalami kerugian Rp 913 juta. 

Perkara ini mulai terungkap pada 2017 berdasar laporan warga ke Kejari Tabanan. Musababnya masyarakat tidak bisa melakukan penarikan uang di LPD. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subside empat bulan penjara,” ujar hakim Gede Putra Astawa.

Hakim Astawa memberikan bonus hukuman pada Anom berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 913 juta dalam waktu sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, terdakwa dipenjara selama tiga tahun. Putusan hakim ini hanya lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU Ida Bagus Putu Widnyana menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang didampingi pengacaranya menyatakan menerima. “Kami menerima putusan hakim,” ujar Yulia Ambarani, kemarin (26/5). Sedangkan JPU masih pikir-pikir. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/