SUKASADA – Petaka terjadi di KM 19-20 Jalan Raya Singaraja-Denpasar. Seorang pengendara sepeda motor bernama Komang Meliani, 27, warga Desa Pancasari tertimpa tiang listrik saat melintas di TKP.
Musibah ini diduga karena kelalaian pekerja yang memotong pohon sengon di TKP. Kebetulan saat itu ada tujuh orang buruh memotong pohon sengon.
Pohon yang ditebang itu memang agak condong ke arah jalan. Sejumlah buruh sudah memasang tali untuk menarik pohon agar jatuh ke arah timur.
Begitu pohon ditebang, ternyata tali penarik putus sehingga pohon tumbang ke arah barat. Pohon itu menimpa kabel listrik yang membentang di atas jalan.
Tiang listrik yang terletak sekitar 20 meter di sebelah utara lokasi menebang pohon pun patah karena tak kuat menahan kabel yang tertimpa pohon.
Apesnya, tiang listrik itu jatuh dan menimpa korban hingga akhirnya tewas di rumah sakit. Sementara itu Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Polisi telah mengamankan tujuh orang buruh yang melakukan aktifitas penebangan pohon. Mereka adalah Mat Saleh, 41; Jumedi, 33;
Misyono bin Pak Pohik, 55; Ahmad bin Riski, 30; M. Mailiki, 38; Abdul Asik, 45; Ahmat Wantu, 29; Hanafi, 30; dan Samsudin, 50.
Seluruhnya berasal dari Kabupaten Jember, Jawa Timur. “Belum ada tersangka. Masih sebatas kami mintai keterangan saja. Sebab ini kan peristiwanya dipicu saat mereka menebang pohon.
Pohon itu tumbang ke arah jalan dan menimpa kabel listrik, sehingga menyebabkan tiang listrik patah. Nah pas tiang ini patah, korban ini melintas sama suaminya ke arah Singaraja,” kata Landung siang kemarin.
Lebih lanjut Landung mengatakan, polisi kini masih menanti keluarga korban. Polisi juga belum dapat memastikan, apakah korban tewas karena tertimpa tiang listrik atau terkena komponen lainnya.
“Nanti kami akan minta visum ke tim medis, supaya jelas. Kami masih melakukan olah TKP untuk memastikan,” imbuhnya.
Landung menyatakan peristiwa itu bisa saja berujung pada tindak pidana. Sejauh ini para buruh itu terindikasi melanggar pasal 359 KUHP lantaran
melakukan kelalaian hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.