GIANYAR – Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung Ni Luh Putu Septiyan Permadani, 33, kembali duduk di kursi pesakitan di PN Gianyar, Kamis siang (27/9).
Ibu yang sempat membekap tiga anaknya di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati, itu menjalani agenda sidang pledoi.
Tim kuasa hukum Septiyan memasukkan materi disosiasi atau unsur kejiwaan yang dialami Septiyan untuk memperoleh keringanan hukuman.
Materi yang disampaikan mengambil judul “Saya Rindu Anak Saya; Peristiwa Kegagalan Mati Bersama Anak-Anaknya”, pledoi itu dibacakan tiga oleh kuasa hukum secara bergantian.
Salah satu kuasa hukum, Kadek Ary Pramayanty, di depan sidang mengutip pernyataan keterangan ahli dr. Dewa Basudewa yang sempat hadir di persidangan.
Ary mengatakan jika Septiyan mengalami gangguan yang mengakibatkan dirinya putus asa serta kebingungan.
“Bahwa terdakwa sedang mengalami keadaan yang dinamai disosiasi, yaitu suatu keadaan di mana mekanisme seorang manusia yang menderita sakit mental, tertekan, sedih yang luar biasa,” ujar Kadek Ary Pramayanty.
“Meskipun dia melihat, mendengar. Semua indera itu tidak satu kesatuan, terlepas dan tidak terkendali,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Septiyan membunuh ketiga anak kandungnya di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali pada Februari lalu.
Tiga anak kecil itu meninggal setelah dibekap ibu kandungnya di dalam kamar. Ketiganya yakni Ni Putu Diana Mas Pradnya Dewi (6), I Made Mas (4) dan I Nyoman Kresnadana Putra (2).
Setelah membunuh ketiga buah hatinya, Septiyan juga sempat bunuh diri dengan menenggak Baygon dan menyayat tangannya menggunakan pisau. Namun, aksi bunuh diri Septiyan gagal.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 19 tahun penjara.