29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:52 AM WIB

TERUNGKAP! Ini Alasan Hakim Vonis 4,5 Tahun Pembunuh Anak Kandung

GIANYAR – Sidang kasus pembunuhan tiga anak kandung yang dilakukan terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Parmadani, 33, masuk agenda pamungkas, Selasa (9/10) kemarin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, menjatuhi hukuman 4 tahun, 6 bulan (4,5 tahun) bagi guru Sekolah Dasar (SD) itu.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja bersama anggota Wawan Edi Prastiyo dan Diah Astuti, dimulai pukul 11.00.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mengingat terdakwa membunuh anaknya sendiri, maka hakim memilih menjerat Septiyan dengan pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Di akhir amar putusan, hakim Ida Ayu Sri Adriyanti mengadili terdakwa. “Satu, menyatakan terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Parmadani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagai dimaksud pada ayat (2) mati, apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya,” ujar Sri Adriyanti.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika denda iydak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” jelasnya.

“Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terangnya.

Hakim juga menetapkan barang bukti yang digunakan untuk percobaan bunuh diri untuk dimusnahkan. Sedangkan, sepeda motor Honda Vario yang digunakan terdakwa diminta untuk dikembalikan.

Usai pembacaan amar putusan, hakim Wawan Edi bertanya ke Septiyan. “Sudah dengar tadi apa putusan hakim? Bagaimana terdakwa setelah mendengar ini, apakah menerima, pikir-pikir atau banding?,” ujar Wawan.

Ditanya seperti itu, Septiyan pun beranjak dari kursi pesakitan menuju meja penasihat hukum.

Didepan, Made Somya Putra, Ni Luh Sukawati dan Kadek Ary Pramayanty, Septiyan tampak menundukkan badan sambil manggut-manggut.

Selanjutnya, Septiyan kembali duduk di kursi pesakitan. “Saya menerima,” ujar Septiyan kepada hakim.

Putusan itu disambut gembira kuasa hukum terdakwa Septiyan, Ni Luh Sukawati dan Kadek Ary Pramayanty. Keduanya menangis tersedu-sedu usai sidang.

Sambil melepas pakaian sidang, “pembela” Septiyan itu belum bisa menahan tangis mereka. Haru bercampur gembira.

“Ini memang sesuai harapan kami. Kalau pembunuhan setidaknya minimal 5 tahun,” ujar Ary Pramayanty.

Penasihat hukum lainnya, Somya Putra, mengaku putusan hakim itu dianggap sudah menyeluruh dan mempertimbangkan secara matang.

“Pertama, terdakwa menyesali, apalagi nyawa anak, dan sadar gagal bunuh diri,” ujar Somya.

Kata dia, pihaknya akan memikirkan langkah lainnya. “Untuk pulihkan luka psikis. Kami koordinasi lebih lanjut,” jelasnya.

GIANYAR – Sidang kasus pembunuhan tiga anak kandung yang dilakukan terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Parmadani, 33, masuk agenda pamungkas, Selasa (9/10) kemarin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, menjatuhi hukuman 4 tahun, 6 bulan (4,5 tahun) bagi guru Sekolah Dasar (SD) itu.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja bersama anggota Wawan Edi Prastiyo dan Diah Astuti, dimulai pukul 11.00.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mengingat terdakwa membunuh anaknya sendiri, maka hakim memilih menjerat Septiyan dengan pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Di akhir amar putusan, hakim Ida Ayu Sri Adriyanti mengadili terdakwa. “Satu, menyatakan terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Parmadani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagai dimaksud pada ayat (2) mati, apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya,” ujar Sri Adriyanti.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika denda iydak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” jelasnya.

“Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terangnya.

Hakim juga menetapkan barang bukti yang digunakan untuk percobaan bunuh diri untuk dimusnahkan. Sedangkan, sepeda motor Honda Vario yang digunakan terdakwa diminta untuk dikembalikan.

Usai pembacaan amar putusan, hakim Wawan Edi bertanya ke Septiyan. “Sudah dengar tadi apa putusan hakim? Bagaimana terdakwa setelah mendengar ini, apakah menerima, pikir-pikir atau banding?,” ujar Wawan.

Ditanya seperti itu, Septiyan pun beranjak dari kursi pesakitan menuju meja penasihat hukum.

Didepan, Made Somya Putra, Ni Luh Sukawati dan Kadek Ary Pramayanty, Septiyan tampak menundukkan badan sambil manggut-manggut.

Selanjutnya, Septiyan kembali duduk di kursi pesakitan. “Saya menerima,” ujar Septiyan kepada hakim.

Putusan itu disambut gembira kuasa hukum terdakwa Septiyan, Ni Luh Sukawati dan Kadek Ary Pramayanty. Keduanya menangis tersedu-sedu usai sidang.

Sambil melepas pakaian sidang, “pembela” Septiyan itu belum bisa menahan tangis mereka. Haru bercampur gembira.

“Ini memang sesuai harapan kami. Kalau pembunuhan setidaknya minimal 5 tahun,” ujar Ary Pramayanty.

Penasihat hukum lainnya, Somya Putra, mengaku putusan hakim itu dianggap sudah menyeluruh dan mempertimbangkan secara matang.

“Pertama, terdakwa menyesali, apalagi nyawa anak, dan sadar gagal bunuh diri,” ujar Somya.

Kata dia, pihaknya akan memikirkan langkah lainnya. “Untuk pulihkan luka psikis. Kami koordinasi lebih lanjut,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/