DENPASAR- I Made Susila, 50, terdakwa korupsi alat kesehatan (Alkes) senilai Rp 5,4 miliar di RSUD Mangusada, Badung, Rabu (26/9) menjalani sidang tuntutan.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Sukanila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi menuntut pria kelahiran Gianyar, ini dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan.
Tak hanya hukuman fisik dan denda. JPU juga mewajibkan terdakwa Susila membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar dengan ketentuan apabila sebulan sejak inkrah belum juga dibayar, maka harta benda akan disita dan dilelang.
Dan apabila masih belum cukup, maka hukuman terdakwa ditambah 1 tahun penjara Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi Susila, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,
secara bersama-sama dengan terdakwa Muhamad Yani Khanifudin dan I Ketut Sukartayasa (berkas terpisah), sebagaimana dakwaan subsider JPU, Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa I Made Susila dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan,”terang Jaksa Suardi.
Mendengar tuntutan jaksa, Susila yang didampingi penasehat hukumnya langsung menyampaikan pledoi atau pembelaan.
Menariknya, atas tuntutan itu, Susila mendadak menjadi sosok yang religius. Bahkan, ia mengaku, dengan ditahannya dirinya bagian dari perjalanan rohani.
“Semua ini adalah perjalanan rohani. Saya anggap berada di sini (menjadi terdakwa) adalah perjalanan rohani. Saya sangat menyesal.
Saya ke depan akan memperbaiki diri,” ujar Susila di hadapan majelis hakim Tipikor.
Meski begitu, jaksa Suardi tak bergeming. Atas pledoi terdakwa, pihaknya mengatakan tetap pada tuntutan. “Kami tetap pada tuntutan yang mulia,”tukas Suardi.