SINGARAJA– Polisi akhirnya menangkap Wayan Simpen, 49, warga Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu. Pelaku pencabuan anak dibawah umur ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pegiat anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (P2KBP3A) Buleleng, Made Wibawa mengatakan, kasus kekerasan seksual kerap kali dilakukan oleh orang dekat. Baik itu dari lingkungan keluarga, lingkungan di sekitar tempat tinggal korban, maupun teman-teman orang tua korban yang kenal dekat degan korban.
“Modusnya biasanya kedekatan. Selama ini kalau kasus kekerasan seksual pada anak yang pelakunya orang dewasa, pelakunya itu ya orang yang biasa berinteraksi dengan keluarga korban,” kata Wibawa.
Biasanya sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual, pelaku menunjukkan bahasa tubuh yang tak wajar. Seperti melakukan pendekatan yang berlebihan pada anak, sering memberikan hadiah meski di luar hari ulang tahun, serta berusaha mendekati kamar tidur anak.
Untuk itu ia meminta agar orang tua lebih peka dengan kondisi lingkungan sekitar. Apabila ada hal yang mencurigakan, sebaiknya orang tua semakin hati-hati.
“Pengawasan dan pola asuh orang tua terhadap anak itu penting sekali. Karena orang tua yang punya waktu lebih banyak dengan anak. Selain itu penggunaan gadget pada anak juga harus diperhatikan. Karena tindakan kejahatan juga bisa dipicu dari penggunaan gadget yang berlebihan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Wayan Simpen membawa kabur anak perempuan dibawah umur dan melakukan persetubuhan. Korban yang berusia 14 tahun saat ini sedang hamil dua bulan. “Diduga korban dalam kondisi hamil. Untuk resminya, kami menunggu hasil dari tim medis,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Senin (26/9) kemarin.
Terungkap dalam pemeriksaan, tersangka Wayan Simpen ini sudah akrab dengan keluarga korban. Simpen sempat tinggal di rumah orang tua korban selama 10 bulan. Sebab dia bekerja sebagai tukang kayu di sekitar rumah korban.
Selama tinggal di sana, tersangka rupanya mendekati korban. Dengan berbagai bujuk rayu, korban akhirnya bersedia bertemu dengan tersangka di wilayah Pupuan, Tabanan. Pertemuan itu terjadi pada 23 Juli silam. Saat itu korban disetubuhi tersangka.(eps)