29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:34 AM WIB

Gara-gara Tempel Sabu Dituntut 15 Tahun, Warga Maruti Merasa Keberatan

DENPASAR – Inilah risiko berat yang harus dipikul Rahmat Gandi akibat bermain narkoba. Pemuda 24 tahun asal Jalan Maruti, Banjar Wanasari, Denpasar Utara, itu bakal menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi.

Terdakwa pun tak bisa menutupi raut penyesalannya setelah mendengar tuntutan berat jaksa. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara

selama 15 tahun,” tuntut JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputra di muka majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, kemarin (26/11),

Jaksa menilai terdakwa memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,66 gram netto dan tembakau gorila seberat 7,5 gram netto.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Selain pidana badan, JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” tegas JPU AA Gede Lee Wisnhu Diputra.

Tuntutan JPU ini tentu tak sebanding dengan upah yang didapat. Selama ini, sekali menempel atau mengambil barang dia diupah Rp 50 ribu. 

Tuntutan tersebut tentu dirasa berat oleh terdakwa. Rahmat bersama penasihat hukumnya bersepakat melakukan upaya dengan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Setelah berdiskusi dengan terdakwa kami akan mengajukan pledoi tertulis, Yang Mulia,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa.

Rahmat ditangkap anggota Polda Bali pada 12 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 di Hotel Queen, Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Saat itu, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,31 gram netto. Dari interogasi awal, Rahmat mengaku barang tersebut akan dijual kepada seseorang sesuai perintah Albert (DPO) seharga Rp 800 ribu. 

Polisi kemudian mengiring Rahmat ke kosnya untuk melakukan pengeledahan. Di lokasi, aparat kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli sabu bernama Lucky Wahyu Pratama (berkas terpisah).

Selain itu, dari kamar kos terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 4,35 gram netto dan 4 paket plastik klip berisi tembakau gorila seberat 7,5 gram netto. 

DENPASAR – Inilah risiko berat yang harus dipikul Rahmat Gandi akibat bermain narkoba. Pemuda 24 tahun asal Jalan Maruti, Banjar Wanasari, Denpasar Utara, itu bakal menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi.

Terdakwa pun tak bisa menutupi raut penyesalannya setelah mendengar tuntutan berat jaksa. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara

selama 15 tahun,” tuntut JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputra di muka majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, kemarin (26/11),

Jaksa menilai terdakwa memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,66 gram netto dan tembakau gorila seberat 7,5 gram netto.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Selain pidana badan, JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” tegas JPU AA Gede Lee Wisnhu Diputra.

Tuntutan JPU ini tentu tak sebanding dengan upah yang didapat. Selama ini, sekali menempel atau mengambil barang dia diupah Rp 50 ribu. 

Tuntutan tersebut tentu dirasa berat oleh terdakwa. Rahmat bersama penasihat hukumnya bersepakat melakukan upaya dengan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Setelah berdiskusi dengan terdakwa kami akan mengajukan pledoi tertulis, Yang Mulia,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa.

Rahmat ditangkap anggota Polda Bali pada 12 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 di Hotel Queen, Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Saat itu, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,31 gram netto. Dari interogasi awal, Rahmat mengaku barang tersebut akan dijual kepada seseorang sesuai perintah Albert (DPO) seharga Rp 800 ribu. 

Polisi kemudian mengiring Rahmat ke kosnya untuk melakukan pengeledahan. Di lokasi, aparat kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli sabu bernama Lucky Wahyu Pratama (berkas terpisah).

Selain itu, dari kamar kos terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 4,35 gram netto dan 4 paket plastik klip berisi tembakau gorila seberat 7,5 gram netto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/