SINGARAJA – I Made Setiawan, 45, pria pecatan anggota Polri, Senin siang (23/12) sekitar pukul 13.00 lalu dibekuk tim Opsnal Satlnarkoba Polres Buleleng.
Mantan polisi berpangkat Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua) dan pernah berdinas di Polsek Sukasada ini ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu dengan total 10,14 gram netto.
Dari informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Bali, Setiawan dibekuk tim opsnal Satnarkoba Polres Buleleng di pinggir jalan Gang Bima Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Buleleng.
Tidak ada perlawanan saat penangkapan Setiawan. Saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan dua paket sabu yang di bungkus lakban warna merah dengan berat masing masing 5,07 gram netto atau dengan berat keseluruhan 10,14 gram netto
Pengakuan Setiawan dua paket kiriman sabu-sabu ia peroleh dari seseorang yang berada di Denpasar dan daerah Jawa Timur. Namun cara pengambilan barang sistem tempel.
“Dua kali sudah saya ketemu dengan kedua orang tersebut. Sekilas sih saya tahu orangnya,” beber Setiawan saat ditemui (26/12) kemarin.
Setiawan menyebut barang seberat 10,14 gram netto akan dipakai pesta narkoba saat malam tahun baru bersama kawan-kawannya.
“Saya pakai sendiri untuk tahun baru. Tidak saya edarkan,” akunya sembari menyebut sudah 2 tahun sebagai pengguna sabu.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Made Derawi yang dikonfirmasi terkait penangkapan Setiawan membenarkan.
“Tersangka masih kami tetapkan sebagai pemakai sabu,” ucap AKP Derawi.
Selanjutnya, atas perbuatannya, tersangka Setiawan dijerat dengan dua pasal.
“Karena tersangka selain sebagai pengguna sabu juga atas kepemilikan sabu yang jumlah begitu besar. Sehingga kami kenakan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp 800 juta dan pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” terangnya.