33.5 C
Jakarta
21 November 2024, 14:17 PM WIB

[Terungkap] Tim Gabungan Temukan 9 ATV di Singapadu Kaler Bodong

GIANYAR– Kisruh antara warga Tempek Tamuan Sisi, Banjar Samu, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar dengan paguyuban ATV berlanjut.

 

Terbaru, atas kasus yang diduga berujung pelaporan salah seorang warga oleh pihak paguyuban ATV ini juga menuai perhatian dari Pemkab Gianyar.

 

Bahkan atas kasus ini, pihak Pemkab Gianyar melalui  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar langsung melakukan sidak.

 

Hasilnya? Tim gabungan dari DPMPTSP dan Satpol PP Gianyar menemukan 9 perusahaan ATV tidak mengantongi izin alias bodong.

 

Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha, membenarkan usaha motor roda empat itu belum mengantongi izin. Petugas juga berkoordinasi dengan perbekel desa setempat.

 

“Memang perbekel mau mendekati dulu. Terkait penyelesaian masalah yang sedang berlangsung,” ujar Watha, kemarin. Usai mendengar penjelasan perbekel, petugas memberikan kesempatan untuk menyelesaikan terlebih dahulu terkait perizinan. Termasuk konflik yang kini juga ditangani aparat kepolisian.

 

“Kami tetap mendorong hal positif. Karena ini di bawah Bumdes dan tekait peningkatan PAD desa,” jelasnya. Watha menambahkan, saat ini di tingkat desa sedang dilakukan upaya penyelesaian konflik.

 

Watha meminta agar dalam kasus ini, tidak ada pihak yang dirugikan.

 

“Sekarang ATV sedang diselesaikan terkait jalur yang akan dilalui. Sesuai kesepakatan yang ada disana, kami dorong paguyuban, polsek dan dinas terkait membantu menyelesiakan permasalahan yang ada,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui, konflik perusahaan ATV dengan warga Banjar Samu meruncing. Warga mendadak dipanggil polisi di Polsek Sukawati.

 

Warga tidak setuju ada ATV masuk jalur pemukiman. Bahkan turis yang naik ATV sampai masuk areal pura.

 

Sedangkan, dari pihak ATV mengaku tidak ada melaporkan warga. Pengelola ATV justru keberatan dimintai Rp 50 juta per lima tahun untuk satu rumah yang dilalui.

 

Di bagian lain, Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Winangun mengaku polisi masih melakukan penyelidikan kasus atas jalur ATV di Desa Singapadu Kaler.

 

“Belum bisa kami jelaskan. Karena masih proses penyelidikan, bahan masih kami kip semua,” pungkasnya. 

GIANYAR– Kisruh antara warga Tempek Tamuan Sisi, Banjar Samu, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar dengan paguyuban ATV berlanjut.

 

Terbaru, atas kasus yang diduga berujung pelaporan salah seorang warga oleh pihak paguyuban ATV ini juga menuai perhatian dari Pemkab Gianyar.

 

Bahkan atas kasus ini, pihak Pemkab Gianyar melalui  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar langsung melakukan sidak.

 

Hasilnya? Tim gabungan dari DPMPTSP dan Satpol PP Gianyar menemukan 9 perusahaan ATV tidak mengantongi izin alias bodong.

 

Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha, membenarkan usaha motor roda empat itu belum mengantongi izin. Petugas juga berkoordinasi dengan perbekel desa setempat.

 

“Memang perbekel mau mendekati dulu. Terkait penyelesaian masalah yang sedang berlangsung,” ujar Watha, kemarin. Usai mendengar penjelasan perbekel, petugas memberikan kesempatan untuk menyelesaikan terlebih dahulu terkait perizinan. Termasuk konflik yang kini juga ditangani aparat kepolisian.

 

“Kami tetap mendorong hal positif. Karena ini di bawah Bumdes dan tekait peningkatan PAD desa,” jelasnya. Watha menambahkan, saat ini di tingkat desa sedang dilakukan upaya penyelesaian konflik.

 

Watha meminta agar dalam kasus ini, tidak ada pihak yang dirugikan.

 

“Sekarang ATV sedang diselesaikan terkait jalur yang akan dilalui. Sesuai kesepakatan yang ada disana, kami dorong paguyuban, polsek dan dinas terkait membantu menyelesiakan permasalahan yang ada,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui, konflik perusahaan ATV dengan warga Banjar Samu meruncing. Warga mendadak dipanggil polisi di Polsek Sukawati.

 

Warga tidak setuju ada ATV masuk jalur pemukiman. Bahkan turis yang naik ATV sampai masuk areal pura.

 

Sedangkan, dari pihak ATV mengaku tidak ada melaporkan warga. Pengelola ATV justru keberatan dimintai Rp 50 juta per lima tahun untuk satu rumah yang dilalui.

 

Di bagian lain, Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Winangun mengaku polisi masih melakukan penyelidikan kasus atas jalur ATV di Desa Singapadu Kaler.

 

“Belum bisa kami jelaskan. Karena masih proses penyelidikan, bahan masih kami kip semua,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/