27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:49 AM WIB

Berikut Daftar Pejabat yang Berpeluang Jadi TSK Susul Ariyaningsih

DENPASAR – Mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod, Ni Putu Ariyaningsih, 33, yang kini menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar bakal memiliki kawan baru dari desanya.

Pasalnya, jaksa penyidik Kejari Denpasar memastikan tersangka dalam kasus korupsi dana silpa APBDes Dauh Puri Klod lebih dari satu orang.

Menurut informasi yang diterima Jawa Pos Radar Bali, sejumlah nama berpeluang diseret menjadi tersangka menemani terdakwa Ariyaningsih.

Mereka yang berpotensi menjadi pesakitan yaitu sekretaris desa dan kaur keuangan. Ada nama satu lagi yang sejatinya berpeluang menjadi tersangka,

yakni mantan perbekel yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi PDIP I Gusti Made Wira Namiartha.

Nama pria yang akrab disapa Jik Nami itu disebut berulang-ulang dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Silpa APBDes 2015 – 2016 belum lama ini.

Namiartha yang saat itu menjabat perbekel  dianggap turut bertanggungjawab karena berperan sebagai pemegang kekuasaan atas pengelolaan keuangan desa.

Penarikan atau pencairan uang didasari tanda tangan Namiartha. Sementara terdakwa sebagai bendahara dianggap bertanggungjawab karena mencairkan dana melebihi kegiatan yang ditentukan.

Pencairan dana desa dilakukan terdakwa, tapi ada juga yang secara langsung dilakukan saksi Namiartha.

Selain nama Namiartha, muncul juga nama baru yang turut bertanggungjawab, yaitu Luh Made China Kembar Dewi (sekretaris desa) dan I Putu Wirawan (kaur keuangan desa).

Sekretaris desa dianggap bertanggungjawab lantaran tidak memverifikasi slip pencairan. 

DENPASAR – Mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod, Ni Putu Ariyaningsih, 33, yang kini menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar bakal memiliki kawan baru dari desanya.

Pasalnya, jaksa penyidik Kejari Denpasar memastikan tersangka dalam kasus korupsi dana silpa APBDes Dauh Puri Klod lebih dari satu orang.

Menurut informasi yang diterima Jawa Pos Radar Bali, sejumlah nama berpeluang diseret menjadi tersangka menemani terdakwa Ariyaningsih.

Mereka yang berpotensi menjadi pesakitan yaitu sekretaris desa dan kaur keuangan. Ada nama satu lagi yang sejatinya berpeluang menjadi tersangka,

yakni mantan perbekel yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi PDIP I Gusti Made Wira Namiartha.

Nama pria yang akrab disapa Jik Nami itu disebut berulang-ulang dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Silpa APBDes 2015 – 2016 belum lama ini.

Namiartha yang saat itu menjabat perbekel  dianggap turut bertanggungjawab karena berperan sebagai pemegang kekuasaan atas pengelolaan keuangan desa.

Penarikan atau pencairan uang didasari tanda tangan Namiartha. Sementara terdakwa sebagai bendahara dianggap bertanggungjawab karena mencairkan dana melebihi kegiatan yang ditentukan.

Pencairan dana desa dilakukan terdakwa, tapi ada juga yang secara langsung dilakukan saksi Namiartha.

Selain nama Namiartha, muncul juga nama baru yang turut bertanggungjawab, yaitu Luh Made China Kembar Dewi (sekretaris desa) dan I Putu Wirawan (kaur keuangan desa).

Sekretaris desa dianggap bertanggungjawab lantaran tidak memverifikasi slip pencairan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/