33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:20 PM WIB

Pekerjakan ABG Cantik di Kafe Remang-Remang, Poda Bali Tangkap 3 TSK

DENPASAR – Polda Bali menangkap tiga orang pelaku perdagangan anak. Ketiga pelaku masing-masing berinisial GP, 44; IY, 22, dan PR, 28 tahun.

Mereka ditangkap karena mempekerjakan seorang anak baru gede (ABG) berinisal EN yang masih berusia 15 tahun di kafe remang-remang bernama Mahoni Kafe di Banjar dinas Bugbugan, Desa Dengan, Penebel, Tabanan.

“Korban ini berasal dari Cianjur. Dia direkrut lewat media sosial oleh pelaku PR dan dijanjikan akan diberi gaji Rp 2 – 4 juta,” ujar Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Suratno, Selasa (28/1) siang di Polda Bali. 

Awalnya korban dibelikan tiket untuk terbang dari Cianjur ke Bali melalui Bandara Soekarno Hatta pada 29 Desember 2019.

Sampai di Bali, ABG cantik ini dia dijemput di Bandara Ngurah Rai oleh pelaku PR lalu disuruh tinggal di mess kafe.

Tanggal 30 Desember 2019, korban mulai disuruh bekerja. Namun dalam kerja itu korban merasa ditipu karena pekerjaannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

Pada 1 Januari 2020 korban langsung menandatangani kontrak kerja dan juga dijerat hutang. Di mana dalam kontrak tersebut,

pemilik kafe memberikan syarat jika korban keluar sebelum masa kerja 6 bulan maka wajib membayar ganti rugi jutaan rupiah.

Kemudian, 12 Januari 2020, kakak ipar korban mencari korban ke kafe untuk mengajaknya pulang. Namun tersangka IY sebagai sebagai pengelola kafe malah meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta.

“Sehingga pada tanggal 15 Januari kakak ipar korban ini melapor ke Polda Bali,” tambah AKBP Suratno. Tidak bertele-tele, kepolisian Polda Bali langsung mendatangi lokasi kafe tersebut.

Setelah diselidiki, akhirnya polisi mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti surat kontrak kerja, uang tunai, nota penjualan bir hingga kondom.

Kini ketiga pelaku dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 tentang Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang atau pasal 761 Jo pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentng perlindungan anak. 

DENPASAR – Polda Bali menangkap tiga orang pelaku perdagangan anak. Ketiga pelaku masing-masing berinisial GP, 44; IY, 22, dan PR, 28 tahun.

Mereka ditangkap karena mempekerjakan seorang anak baru gede (ABG) berinisal EN yang masih berusia 15 tahun di kafe remang-remang bernama Mahoni Kafe di Banjar dinas Bugbugan, Desa Dengan, Penebel, Tabanan.

“Korban ini berasal dari Cianjur. Dia direkrut lewat media sosial oleh pelaku PR dan dijanjikan akan diberi gaji Rp 2 – 4 juta,” ujar Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Suratno, Selasa (28/1) siang di Polda Bali. 

Awalnya korban dibelikan tiket untuk terbang dari Cianjur ke Bali melalui Bandara Soekarno Hatta pada 29 Desember 2019.

Sampai di Bali, ABG cantik ini dia dijemput di Bandara Ngurah Rai oleh pelaku PR lalu disuruh tinggal di mess kafe.

Tanggal 30 Desember 2019, korban mulai disuruh bekerja. Namun dalam kerja itu korban merasa ditipu karena pekerjaannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

Pada 1 Januari 2020 korban langsung menandatangani kontrak kerja dan juga dijerat hutang. Di mana dalam kontrak tersebut,

pemilik kafe memberikan syarat jika korban keluar sebelum masa kerja 6 bulan maka wajib membayar ganti rugi jutaan rupiah.

Kemudian, 12 Januari 2020, kakak ipar korban mencari korban ke kafe untuk mengajaknya pulang. Namun tersangka IY sebagai sebagai pengelola kafe malah meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta.

“Sehingga pada tanggal 15 Januari kakak ipar korban ini melapor ke Polda Bali,” tambah AKBP Suratno. Tidak bertele-tele, kepolisian Polda Bali langsung mendatangi lokasi kafe tersebut.

Setelah diselidiki, akhirnya polisi mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti surat kontrak kerja, uang tunai, nota penjualan bir hingga kondom.

Kini ketiga pelaku dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 tentang Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang atau pasal 761 Jo pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentng perlindungan anak. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/