29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:14 AM WIB

Curi Motor di Singaraja, Pria Banyuwangi Ditangkap di Jembrana

SINGARAJA -Pelarian Tubagus Prasetya Kusuma Nanda, 23, berakhir. Pria asal Kelurahan Pengantigan, Banyuwangi, Jawa Timur itu diduga mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Seririt. Nanda ditangkap setelah bersembunyi selama beberapa pekan di Kabupaten Jembrana.

 

Tersangka diketahui mencuri sepeda motor DK 5791 ZK milik I Putu Thanaya, 67, warga Kelurahan Pendem, Jembrana. Aksi pencurian itu diduga dilakukan pada pukul 17.00, Minggu (2/1) lalu.

 

Peristiwa bermula saat korban memarkir kendaraan miliknya di halaman rumah. Kebetulan korban memiliki rumah di kawasan Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Seririt. Saat memarkir kendaraan di halaman rumah, korban membiarkan kunci kendaraannya dalam posisi nyantol.

 

Korban kemudian memilih mengobrol dengan kerabatnya di samping rumah. Meski hanya berjarak beberapa meter, sepeda motor itu tidak terpantau. Saat akan memindahkan sepeda motor miliknya, korban pun kaget. Karena sepeda motor mendadak hilang. Peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke Mapolsek Seririt.

 

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP. Polisi juga melakukan penyisiran di sekitar TKP. Guna mempelajari rekaman CCTV. Tak hanya itu, beberapa personel juga disebar ke beberapa lokasi penerima gadai dan pembeli sepeda motor.

 

Berbekal rekaman CCTV, polisi mendapatkan petunjuk ciri-ciri pelaku. Polisi kembali melakukan penyisiran di sekitar wilayah Seririt. Namun hasilnya nihil.

 

Pada Kamis (13/1) polisi mendapat informasi bahwa pria yang memiliki ciri-ciri serupa berada di kawasan Jembrana. “Kami langsung mengirim tim melakukan penelusuran dan pengintaian di sana,” kata Kapolsek Gede Juli saat dikonfirmasi Jumat (28/1).

 

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, polisi menemukan tersangka tengah berjalan di sekitar RSUD Negara. Saat itu pula polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

 

“Saat kami interogasi, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor. Kendaraan yang dicuri belum sempat dijual. Langsung kami amankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Wijaya Kusuma, Jembrana,” ujar Gede Juli.

 

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Seririt. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

SINGARAJA -Pelarian Tubagus Prasetya Kusuma Nanda, 23, berakhir. Pria asal Kelurahan Pengantigan, Banyuwangi, Jawa Timur itu diduga mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Seririt. Nanda ditangkap setelah bersembunyi selama beberapa pekan di Kabupaten Jembrana.

 

Tersangka diketahui mencuri sepeda motor DK 5791 ZK milik I Putu Thanaya, 67, warga Kelurahan Pendem, Jembrana. Aksi pencurian itu diduga dilakukan pada pukul 17.00, Minggu (2/1) lalu.

 

Peristiwa bermula saat korban memarkir kendaraan miliknya di halaman rumah. Kebetulan korban memiliki rumah di kawasan Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Seririt. Saat memarkir kendaraan di halaman rumah, korban membiarkan kunci kendaraannya dalam posisi nyantol.

 

Korban kemudian memilih mengobrol dengan kerabatnya di samping rumah. Meski hanya berjarak beberapa meter, sepeda motor itu tidak terpantau. Saat akan memindahkan sepeda motor miliknya, korban pun kaget. Karena sepeda motor mendadak hilang. Peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke Mapolsek Seririt.

 

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP. Polisi juga melakukan penyisiran di sekitar TKP. Guna mempelajari rekaman CCTV. Tak hanya itu, beberapa personel juga disebar ke beberapa lokasi penerima gadai dan pembeli sepeda motor.

 

Berbekal rekaman CCTV, polisi mendapatkan petunjuk ciri-ciri pelaku. Polisi kembali melakukan penyisiran di sekitar wilayah Seririt. Namun hasilnya nihil.

 

Pada Kamis (13/1) polisi mendapat informasi bahwa pria yang memiliki ciri-ciri serupa berada di kawasan Jembrana. “Kami langsung mengirim tim melakukan penelusuran dan pengintaian di sana,” kata Kapolsek Gede Juli saat dikonfirmasi Jumat (28/1).

 

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, polisi menemukan tersangka tengah berjalan di sekitar RSUD Negara. Saat itu pula polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

 

“Saat kami interogasi, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor. Kendaraan yang dicuri belum sempat dijual. Langsung kami amankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Wijaya Kusuma, Jembrana,” ujar Gede Juli.

 

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Seririt. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/