26.7 C
Jakarta
20 September 2024, 4:51 AM WIB

Terdakwa Pembantai dan Penganiaya di Pemogan Terancam Seumur Hidup

DENPASAR – I Komang Tri Oka Putra, 39, akhirnya duduk di kursi panas PN Denpasar. Pria asal Pemogan, Denpasar Selatan, itu diadili karena membantai I Nyoman Degdeg, 35, dengan pedang dan besi.

Selain menghabisi nyawa Degdeg, Oka juga menebas tiga orang saksi korban lainnya hingga menyebabkan luka berat. Terdakwa terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Menariknya, meski sedang menjadi pesakitan, terdakwa tetap tenang. Pemandangan kontras terlihat pada wajah kerabat terdakwa yang terlihat tegang saat menunggu jalannya persidangan.

JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi dalam dakwaannya memasang pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,

dan pasal tentang penganiayaan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

“Terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa I Nyoman Degdeg. Terdakwa juga melakukan penganiayaan terhadap saksi korban I Ketut Sudita,

I Kadek Moyo, dan I Ketut Kentel,” terang JPU Ari di muka majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, kemarin (27/2).

Lebih lanjut dijelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada 29 November 2019 pukul 19.00 di Jalan Mekar, Blok A7, Banjar Mekar Jaya, Pemogan, Denpasar Selatan. 

Awalnya terjadi keributan antara terdakwa dengan saksi I Wayan Seh Adil mengenai pembayaran uang kos.

Terdakwa dan saksi sempat saling dorong. Hal itu dilerai para saksi lain. Terdakwa kemudian pergi meninggalkan tempat kejadian untuk kembali pulang.

Rupanya terdakwa merasa tidak terima dan masih merasa emosi. Terdakwa lantas mengambil pedang serta tiang besi yang ada di rumahnya.

Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor kembali ke kos-kosan. “Sesampainya di tempat kejadian menebas saksi korban I Ketut Sudita

yang duduk dekat pintu gerbang dengan menggunakan pedang yang dibawa terdakwa. Tebasan itu mengenai punggung korban,” jelas Ari.

Tak cukup di situ, korban terus mengayunkan pedangnya dengan membabi buta. Bahkan, menebas saksi korban I Kadek Moyo yang mengenai lengan tangan kanan.

Melihat hal tersebut saksi I Ketut Bukit, I Nyoman Koming, I Ketut Pasek Ayu, I Wayan Seh Adil melempari terdakwa dengan botol bir. 

Terdakwa terus melakukan perlawanan dengan menusuk rusuk bagian kiri I Ketut Kentel, lalu menebas I Nyoman Degdeg yang mengenai lengan kanan bagian atas, serta kepala jingga pedang yang dipegang terlepas. 

Terdakwa semakin kalap dengan mengambil pipa besi dan memukulkannya ke arah I Nyoman Degdeg yang sudah bersimbah darah.

Setelah itu terdakwa pergi menimbulkan tempat kejadian. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

DENPASAR – I Komang Tri Oka Putra, 39, akhirnya duduk di kursi panas PN Denpasar. Pria asal Pemogan, Denpasar Selatan, itu diadili karena membantai I Nyoman Degdeg, 35, dengan pedang dan besi.

Selain menghabisi nyawa Degdeg, Oka juga menebas tiga orang saksi korban lainnya hingga menyebabkan luka berat. Terdakwa terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Menariknya, meski sedang menjadi pesakitan, terdakwa tetap tenang. Pemandangan kontras terlihat pada wajah kerabat terdakwa yang terlihat tegang saat menunggu jalannya persidangan.

JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi dalam dakwaannya memasang pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,

dan pasal tentang penganiayaan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

“Terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa I Nyoman Degdeg. Terdakwa juga melakukan penganiayaan terhadap saksi korban I Ketut Sudita,

I Kadek Moyo, dan I Ketut Kentel,” terang JPU Ari di muka majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, kemarin (27/2).

Lebih lanjut dijelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada 29 November 2019 pukul 19.00 di Jalan Mekar, Blok A7, Banjar Mekar Jaya, Pemogan, Denpasar Selatan. 

Awalnya terjadi keributan antara terdakwa dengan saksi I Wayan Seh Adil mengenai pembayaran uang kos.

Terdakwa dan saksi sempat saling dorong. Hal itu dilerai para saksi lain. Terdakwa kemudian pergi meninggalkan tempat kejadian untuk kembali pulang.

Rupanya terdakwa merasa tidak terima dan masih merasa emosi. Terdakwa lantas mengambil pedang serta tiang besi yang ada di rumahnya.

Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor kembali ke kos-kosan. “Sesampainya di tempat kejadian menebas saksi korban I Ketut Sudita

yang duduk dekat pintu gerbang dengan menggunakan pedang yang dibawa terdakwa. Tebasan itu mengenai punggung korban,” jelas Ari.

Tak cukup di situ, korban terus mengayunkan pedangnya dengan membabi buta. Bahkan, menebas saksi korban I Kadek Moyo yang mengenai lengan tangan kanan.

Melihat hal tersebut saksi I Ketut Bukit, I Nyoman Koming, I Ketut Pasek Ayu, I Wayan Seh Adil melempari terdakwa dengan botol bir. 

Terdakwa terus melakukan perlawanan dengan menusuk rusuk bagian kiri I Ketut Kentel, lalu menebas I Nyoman Degdeg yang mengenai lengan kanan bagian atas, serta kepala jingga pedang yang dipegang terlepas. 

Terdakwa semakin kalap dengan mengambil pipa besi dan memukulkannya ke arah I Nyoman Degdeg yang sudah bersimbah darah.

Setelah itu terdakwa pergi menimbulkan tempat kejadian. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/