DENPASAR – Ni Wayan Nestri , 49, mantan kepala urusan (kaur) Keuangan atau bendahara Desa Mengwitani, Badung yang didakwa menilap dana keuangan Desa Mengwitani senilai Rp 1,2 miliar akhirnya menuai ganjaran.
Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi kemarin mengganjar Nestri dengan hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara dikurangi masa terdakwa menjalani masa tahanan.
Sesuai amar putusan, majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim menguraikan, dalam kapasitasnya sebagai Kaur Keuangan, terdakwa melakukan atau turut perbuatan secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri
dengan I Made Rai Sukadana dan Ni Kadek Wirastini, bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Terdakwa juga dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ni Wayan Nestri, dengan pidana selama 2 tahun dan enam bulan.
Denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.
Hakim sesuai amar putusannya, juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 1.007.888.06.
Kerugian uang negara itu, jata hakim dikurangi dengan pembayaran yang telah disetorkan Rp 300 juta.
“Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukuman tetap tidak dikembalikan, maka harta bendanya dapat disita.
Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan,” tambahnya.
Mendengar vonis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.