DENPASAR – Sejumlah napi narkoba di layar ke Lapas Nusa Kambangan akibat ditemukan sejumlah barang bukti dari dalam sel mereka.
Hal tersebut pun menuai sejumlah respon dari masyarakat. Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. berpendapat,
ditempatkannya narapidana high risk seperti bandar narkoba kelas kakap di sel khusus Lapas Nusakambangan karena Keberadaan mereka dianggap merepotkan aparat, sudah tepat.
Mengenai fakta mengejutkan ditemukannya sejumlah barang bukti narkoba di dalam sel para tahanan, advokat yang masuk di dalam
100 Advokat Hebat versi majalah PropertynBank mengatakan, perlunya pengamanan khusus untuk mengantisipasi pengendalian narkoba dari dalam lapas.
“Mereka yang akan menempati tempat khusus itu juga berasal dari para napi yang tidak kooperatif,” ujar Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat
di Jalan Tukad Citarum No. 5A Renon, Jalan Bypass Ngurah Rai No.407, dan rekanan OTO 27 yang bergerak di bidang Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil,
Showroom Motor Harley Davidson, Food Court dan juga Barber Shop yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar, Bali.
Togar yang saat ini sedang menyelesaikan program S3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana menambahkan, penggeseran narapidana kasus narkoba ke Nusa Kambangan tersebut merupakan perintah Kapolda Bali.
“Hal tersebut harus di apresiasi karena ini disebut upaya untuk men-zero-kan narkoba di Pulau Dewata dengan memutus rantai dugaan banyaknya peredaran narkoba
berasal dari dalam Lapas Klas IIA Kerobokan,” ujar Ketua Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) Provinsi Bali.
Caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar nomor urut 7 juga menyayangkan ulah para bandar menjelang keberangkatan saat dilakukan penggeledahan.
“Ternyata para bandar masih menyimpan sejumlah barang bukti di selnya yang berhubungan dengan peredaran Narkoba, masih menggunakan Narkoba,
masih menggunakan alat komunikasi, masih memiliki uang dalam jumlah yang banyak,” ujar caleg millennial yang mempunyai tagline Siap Melayani Bukan Dilayani.
Menurut Ketua POSSI Denpasar ini, semua napi narkoba di Bali yang digeser ke Nusa Kambangan karena sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Hukum dan Ham, Polda Bali, dan Lapas Kerobokan Denpasar.
“Mereka dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan berdasar Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Bali No. PAS-PK 01-05-8-275 an Abdul Rahman Willy dkk
dan Surat Menkumham No. 01.05.08.172 an Dwi Cahyono bin Sugianto dkk,” tambah Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang pernah menjadi Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPKRI) Provinsi Bali.
Mantan Ketua Tim Advokasi Cagub Cawagub Mantra Kerta juga mengimbau kepada para pelaku narkoba di Bali jangan coba-coba melawan, karena akan di tindak tegas dan kalau melawan akan di matikan oleh pihak kepolisian. (rba)