DENPASAR – Di tengah suasana serba tidak pasti akibat pandemi Covid-19 atau corona, sebanyak 255 orang narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Kerobokan yang beragama Hindu mendapat kabar menggembirakan.
Mereka menerima remisi atau hak pengurangan hukuman dalam rangka Hari Raya Nyepi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Besaran remisi yang diterima para napi ini bervariasi. Ada yang mendapat remisi 15 hari, 1 bulan, hingga 1,5 bulan.
“Dari 255 napi yang mendapat remisi tidak ada yang langsung bebas,” ungkap Kalapas Kelas IIA Kerobokan Yulius Sahruzah kemarin (27/3).
SK remisi sendiri turun dua tahap. Yakni 23 Maret Sore dan 24 Maret pagi. Menurut Yulius, SK tidak turun berbarengan karena Kementerian Hukum dan HAM mengerjakan proses remisi dari lapas dan rutan se-Indonesia.
Nah, dari napi yang mendapatkan remisi tidak ada nama mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta. “Pak Sudikerta statusnya masih tahanan, jadi belum mendapat remisi,” jelas pria asal Palembang, itu.
Nama mantan Kadin Bali AA Alit Ngurah Putra juga tidak mendapat remisi. Alit tidak mendapat remisi menurut Yulius karena Alit status Alit sebagai napi baru bisa dieksekusi.
Sebelumnya pengusaha properti asal Dalung, Kuta Utara, itu mengajukan perlawanan hukum hingga tingkat kasasi.
Namun, bukannya mendapat ampunan hukuman Alit justru dinaikkan dari dua tahun menjadi tiga tahun.
Status hukum Alit pun baru dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap setelah kalah kasasi. “Mantan Kadin Bali karena baru dieksekusi, maka kami usulkan remisi susulan,” jelas Yulius.
Lapas Kelas IIA Kerobokan menjadi penjara paling banyak napinya mendapat remisi dibandingkan lapas atau tahanan lain di Bali.
Lapas Kelas IIB Singaraja menempati urutan kedua napi penerima remisi Nyepi, yaitu 121 orang. Sedangkan urutan ketiga ditempati Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli dengan 106 napi penerima remisi.
Untuk diketahui, Lapas Kelas IIA Kerobokan saat ini dihuni 1.679 orang. Sedangkan kapasitas lapas hanya 323 orang.