DENPASAR-Komplotan penipu dengan modus gendam yang ditangkap Polresta Denpasar kini ditahan. Dari tangan mereka juga diamankan uang tunai ratusan juta rupiah serta mobil rental yang dipakai sebagai kendaraan transportasi saat beraksi.
Keempat pelaku masing-masing bernama R Suryo Kirono Triatmojo, 58, asal Sleman; Bram Setiawan, 52, asal Jakarta; Tri Hariyono, 47, asal Malang; dan wanita bernama Melya Marwati, 35, asal Bekasi itu tidak hanya beraksi sekali saja.
Selama tiga tahun terkahir, mereka sudah beraksi sebanyak sembilan kali di wilayah hukum Polresta Denpasar. “Di Denpasar mereka beraksi sembilan kali. Nilai kerugian korban macam-macam. Dari puluhan sampai ratusan juta,” kata Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Polresta Denpasar, Senin (28/3/2022).
Di Jalan WR Supartman Denpasar, depan Bank BRI pada tanggal 23 September 2021 sekira pukul 10.00 WITA lalu, para pelaku berhasil mengelabuhi korban dan membawa kabur uang tunai Rp 60 juta. Sedangkan di Jalan Raya Kuta No. 142 Kuta Badung pada tanggal 27 Oktober 2021, mereka meraup uang sebanyak Rp 260 juta dari korban. Selanjutnya di Jalan Sudirman, Denpasar pada 15 Februari 2022, mereka mengelabuhi korban dan membawa kabur uang tunai Rp. 317 juta.
Aksi para pelaku berlanjut di Jalan Gurita Denpasar Selatan pada tanggal 22 Maret 2022 sekira pukul 10.30 WITA, mereka mendapatkan satu kotak perhiasan emas bernilai ratusan juta serta uang tunai Rp. 30 juta.
Tak hanya itu, para pelaku juga beraksi di Super Market Tiara Dewata Denpasar di awal tahun 2022. Komplotan ini membawa kabur uang tunai Rp. 135 juta. Di Mumbul, Kuta Selatan, Badung pada tahun 2021 mereka membawa kabur Rp. 200 juta.
Sementara di depan BRI Puputan, Renon tahun 2021 mereka membawa kabur Rp. 50 juta. Kemudian di depan BCA Renon, Denpasar pada tahun 2021 mereka membawa kabur Rp 116 juta dan di kota Singaraja tahun 2021 senilai puluhan juta.
“Jadi uang hasil penipuan itu dibagi empat oleh para pelaku ini. Setelah mendapatkannya, mereka pergi dari Bali, dan kemudian kembali lagi ke Bali untuk beraksi lagi,” tambah Kapolresta Denpasar.
Selain di Bali, para pelaku juga beraksi di belasan TKP lain di pulau Sumatera hingga Jawa. Atas perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan.